Seorang wanita berinisial NPA Harahap (30) warga Jalan Sisingamangaraja Sitamiang Kel. Padang Sidempuan Utara Kodya Padang Sidempuan yang menjadi pelaku kejahatan penggelapan berhasil di ciduk Satreskrim Polsek Firdaus Polres Sergai, Kamis 28/12/2023 di Jalan LKMD II Gang Jamu Kelurahan Kampung Lalang Kec. Rambutan, Kab Serdang bedagai.
Pelaku NPA yang sebelumnya telah melakukan penggelapan terhadap korban Meri Kristin Natalia Nababan (37) warga Dusun VII Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai atas satu unit sepeda motor Honda Revo nopol BK 4979 NAW, pada hari Senin 18/12/2023 yang lalu di Dusun I Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.
Berawal pelaku dan korban bertemu di salah satu bengkel di Dusun VII Desa Binjai, Kec Tebing Syahbandar, meminta tolong untuk diantarkan oleh korban ke simpang Tol Tebing Tinggi dan kemudian pelaku kembali meminta lagi untuk diantarkan lagi ke Simpang Pringgan Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, dan sesampainya di TKP, pelaku meminjam sepeda motor korban dan tak kunjung kembali.
Atas peristiwa yang dilakukan pelaku, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Firdaus dengan no LP/B/ 173/XII/2023/SPK/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT, Tanggal 28 Desember 2023.
Tim "BENGKIK" Satreskrim Polsek Firdaus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing bersama Aiptu Azmi Lubis dan Bripka H. Manurung langsung melakukan pengembangan dan memburu pelaku hingga berhasil ditangkap di tempat persembunyian pelaku di Jalan LKMD Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Rambutan.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus saat ditemui di ruangannya membenarkan atas penangkapan seorang perempuan pelaku penggelapan, Rabu (3/1/2024) siang.
"Pelaku penggelapan berinisial NPA Harahap berhasil kami tangkap saat bersembunyi di rumah salah seorang temannya di Tebing Tinggi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya. Dan sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan kepada orang lain," jelas Maruli.
Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Firdaus dengan ancaman pasal 378 atau 372 KUHP, 5 tahun kurungan.