Kejaksaan Negeri (kejari) Serdang Bedagai (Sergai) terus mengebut berkas kasus seorang tersangka korupsi debitur Bank Sumut Cab. Seirampah yang dijadikan tersangka tunggal pelaku korupsi oleh Kejari Sergai pada Senin, 9/12/2024 yang lalu.
Tampak dilaman resmi sistem elektronik Pengadilan Negeri Medan SIPP (Sistem Informasi Pencarian Perkara) dengan No Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang teregistrasi pada 02 Jan 2025, pokok perkara Tindak Pidana Korupsi dimana Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang sebagai Jaksa Penuntut Umum dari pihak Kejari Sergai dengan Terdakwa atas nama Selamet (54) warga Desa Simpang Empat, Kec. Seirampah, Sergai, Kamis, 9/1/2024.
Kejaksaan Negeri Sergai Bungkam Saat Dikonfirmasi
Hal ini coba di konfirmasi kepada pihak Kejari Sergai melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H di nomor jejaring WhatsApp nya, tentang sidang pertama kasus korupsi yang digelar di PN Medan hari ini, pihak-pihak mana saja yang akan hadir saat sidang di PN Tipikor Medan? Apakah ada tersangka lainnya? Apakah dari pihak Bank Sumut Cab. Seirampah selaku kreditur kemungkinan bisa jadi tersangka baru?
Pihak Kejari Sergai 'Bungkam' dikonfirmasi hingga berita ini dituliskan ke redaksi.
Bank Sumut Cab. Seirampah langsung dikonfirmasi terkait debitur nya yang dijadikan tersangka korupsi oleh Kejari Sergai, apakah pihak Bank Sumut Cab Seirampah sudah ada panggilan untuk sidang hari ini?
Terpisah, Rudi Panjaitan selaku Pimpinan Cab. Bank Sumut Seirampah mengatakan,
"Jika hari ini ada sidang terkait itu kami kurang mengetahui, mungkin di bidang hukum kami," jelas Rudi
Apakah ada panggilan dari pihak terkait?
"Tidak ada panggilan untuk sidang hari ini dari PN Tipikor Medan atau pun Kejari Sergai," tulis nya melalui pesan WhatsApp ke awak media ini.
Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum DSP Law Firm, Dedi Suheri, SH & partner menyesalkan dakwaan JPU yang dinilai tidak masuk akal, pada perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh Kejari Sergai sangat mengada-ada dan merugikan kliennya,
"Didalam dakwaan, kita lihat jelas bahwa proses pencairan kredit tersebut dari analis sampai dengan penilaian hingga sampai dengan laporan laba rugi yang melakukan adalah Bank Sumut, Klien kami hanya sebatas pemohon tidak mengerti dengan administrasi lainnya. Silahkan Kejari Sergai menghadirkan ahli atau apa pun," tegas Dedi dikutip dari presscon yang dilakukan mereka di PN Tipikor Medan seusai sidang, Kamis (9/1/2024) sore.
Saat ini pihak Kejari Sergai masih menjadikan Selamet sebagai pelaku (tersangka) tunggal di kasus kredit macet (Kolektibilitas.5), dimana tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.