Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) disinyalir tidak profesional dan terkesan tidak paham serta sengaja melakukan maladministrasi dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan, dimana Selamet (54) seorang terdakwa (terpidana) atas dugaan kasus korupsi di Bank Sumut Cab Sei Rampah, Sergai dalam amar putusan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Medan di Vonis bebas (Onslag) pada Senin, 14 Juli 2025 lalu, namun pihak Kejari Sergai dalam hal ini sangat tidak profesional dan arogansi.
Hal pembebasan atas diri Terpidana setelah masa putusan oleh Pengadilan Tinggi Medan sempat berlarut hingga sampai pada Kamis, 17 Juli 2025 kemarin malam, dan keluarga beserta tim kuasa hukum nya dari DSP Law Firm melakukan eksekusi (penjemputan) ke Rutan Tanjung Gusta Medan, dimana Selamet di tahan sebelumnya. Setelah terjadi perdebatan dengan pihak Rutan Tanjung Gusta Medan saat penjemputan, lalu pihak Rutan Tanjung Gusta Medan menghubungi Kasi Pidsus Kejari Sergai Aguinaldo Marbun untuk sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan pengadilan Tinggi Medan atas pembebasan diri Selamet.
Kekecewaan pihak keluarga Selamet dan Salah seorang dari tim kuasa hukum nya Dedi Suheri kepada pihak Kejari Sergai atas unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Kejari Sergai,
”Kami dari pihak kuasa hukum atas klien kami Bapak Selamet sangat kecewa atas Ketidakprofesionalan Kejari Sergai, dalam hal ini Kajari Sergai Rufina Ginting serta Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun. Dimana, awalnya kami dari tim kuasa hukum sudah bolak-balik menelpon (menghubungi) Kasi Pidsus Kejari Serdang Bedagai namun tidak diangkat atau tidak merespon,”terang Dedi kepada awak media ini, Jum'at, 18/7/2025.
”Dalam pasal 1338 KUHPerdata, menjelesakan setiap dibuatnya kesepakatan maka kesepakatan itu menjadi undang-undang bagi mereka, namun faktanya jaksa mengesampingkan hal itu dalam perkara ini. Dan dalam hukum pidana juga menganut asas hukum Lex specialis sistematis, menyatakan bahwa aturan yang lebih khusus (lex specialis) diatur secara sistematis, harus didahulukan atau diterapkan daripada aturan yang lebih umum (lex generalis) ketika terjadi benturan. Hal ini tidak dilakukan atau tidak diketahui oleh JPU Kejari Sergai Aulia Sebayang, SH dan juga JPU lainnya saat persidangan,”tegasnya.
Sebelumnya, Selamet dijerat UU Pidana Korupsi atas kredit macet di Bank Sumut Cab Sei Rampah dan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sergai pada Senin, 9 Desember 2024 yang lalu saat moment Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) saat siaran pers oleh Kajari Sergai Rufina Ginting didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun dan Kasi Intelijen Afif Muhammad, hingga pada putusan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan, memutuskan 4 tahun kurungan kepada Selamet pada Senin, 28 April 2025 yang lalu.
Keluarga dan tim kuasa hukum nya pun kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan Hakim Pengadilan Tinggi Medan memutuskan vonis bebas (Onslag atau putusan lepas dalam bahasa asing nya Onslag van recht vervolging) atas diri terdakwa, pada Senin, 14 Juli 2025, dengan poin sebagai berikut:
- Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan seluruh harkat dan martabat nya,
- Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) laman resmi Pengadilan Tinggi Medan, Jum'at, 18/7/2025. Dengan nomor PAN.03.PN.W2.U1/HK.2.2/V/2025 14 Juli 2025 PID.SUS-TPK/2025/PT MDN
Menurut informasi yang diterima awak media ini, jika pihak Kejari Sergai akan lakukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, namun pihak Kejari Sergai hingga saat ini belum memberikan keterangan resminya kepada media.