Jeratan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kepada seorang pelaku UMK pembuat keripik opak (keripik singkong), Selamet (54) warga Sei Rampah, Sergai terkesan asal jadi dan dipaksakan. Dimana awalnya pada Senin, 9 Desember 2024 yang lalu ditetapkan sebagai tersangka saat moment Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), dalam siaran pers yang dilakukan oleh Kajari Sergai Rufina Ginting didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun dan Kasi Intelijen Afif Muhammad.
Dari semenjak ditetapkan menjadi tersangka, Selamet langsung di jebloskan ke Lapas IIB Tebing Tinggi atas dakwaan dugaan korupsi kredit macet di Bank Sumut Cab Sei Rampah oleh JPU Kejari Sergai Aulia Sebayang dan rekan nya Imam Darmono, hingga pada bulan Februari 2025 di kirim ke Rutan Tanjung Gusta dan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan menetapkan Selamet menjadi terpidana pada Kamis, 28 April 2025 dengan perhitungan kerugian negara Rp1.3 miliar oleh jasa akuntan publik pada Desember 2024.
Atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Medan terhadap Selamet pihak keluarga dan penasehat hukum nya mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi, Medan pada bulan Mei 2025.
Tim kuasa hukum dari DSP Law Firm, Dedi Suheri dan rekan nya bergerak cepat untuk melakukan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Medan yang menjatuhkan vonis kurungan 4 tahun penjara.
Pihak Kejari Sergai juga membidik tersangka lain dari pihak Bank Sumut Cab Sei Rampah, yaitu mantan Pincab Bank Sumut tahun 2015 Tengku Ade Molanza (TAM) dan Zainur Rusdi (ZR) yang juga mantan kepala seksi pemasaran Bank Sumut Cab Sei Rampah, dimana kedua tersangka ini juga langsung di jebloskan ke penjara oleh Kejari Sergai dan kasusnya masih bergulir di persidangan hingga saat ini di Pengadilan Negeri Tipikor, Medan.
Dalam proses banding yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum nya, setelah di vonis 4 tahun kurungan yang dijatuhkan kepada selamet, namun Hakim Pengadilan Tinggi, Medan dalam amar putusan nya membebaskan Selamet dari tuntutan hukum dengan poin
- Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan seluruh harkat dan martabat nya,
- Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, dikutip awak media ini dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) laman resmi Pengadilan Tinggi Medan, Jum'at, 18/7/2025. Dengan nomor, PAN.03.PN.W2.U1/HK.2.2/V/2025 14 Juli 2025 PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.
Dan melihat penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Sergai ini terkesan sebagai seremonial dan dipaksakan, yang tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah sehingga tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat atas penegakkan supremasi hukum.
Semoga Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia (RI) Sanitiar Burhanuddin, SH.,MM, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, SH.,MH, Aswas (Asisten Pengawasan) Kejati Sumut Darmukit, SH.,MH dapat mengevaluasi kinerja para bawahan nya demi menciptakan Paradigma positif di tubuh Adhyaksa ber lambang Timbangan dan Dewi Keadilan, Mata tertutup dengan Pedang terhunus.