Seorang pria berpostur tinggi dan berperawakan kurus akhirnya diringkus polisi karena kedapatan mencuri perhiasan milik warga yang bertempat tinggal di Jalan Wahidin Ujung, Kelurahan Berandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Informasi yang diperoleh awak media, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/8) sekira pukul 02.30 Wib dinihari.
Adapun korbannya diketahui bernama Mahoni. Sedangkan pelaku berinisial PS yang merupakan warga Jalan Wahidin Ujung, Kelurahan Berandan Barat, Kecamatan Babalan.
"Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur pulas. Pelaku juga memakai penutup muka dan kepala (sebo) agar tidak dikenali korbannya," ungkap Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto, Sabtu (26/8).
Lebih lanjut dikatakan Yudianto, saat berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku pun langsung menodongkan senjata jenis gunting ke leher korban agar tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku pun selanjutnya mengikat tangan korban dan menutup mata korban yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini," beber Kasi Humas Polres Langkat.
Parahnya lagi, pelaku juga sempat melakukan pelecehan dengan meremas payudara dan memegang kemaluan korban. "Setelah itu, pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang milik korbannya," ujar Yudianto.
Adapun barang-barang milik korban yang berhasil dibawa pelaku dalam aksinya tersebut yaitu 2 cincin emas, 2 anting emas, 1 kalung emas, dan satu unit handphone merk Oppo Reno 8.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)," ujar Yudianto.
Setelah pelaku berhasil melancarkan aksinya dan meninggalkan lokasi, korban pun langsung berteriak untuk meminta pertolongan. Teriakan itu pun didengar oleh warga sekitar dan langsung menuju kerumah korban untuk melakukan pertolongan.
Tidak terima dengan aksi yang dilakukan pelaku, korban pun akhirnya membuat laporan ke Polsek Pangkalan Berandan.
Menerima laporan tersebut, personil Polsek Pangkalan Berandan langsung melakukan penyelidikan. Kerja keras itu pun akhirnya menemukan titik terang. Sebab berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku dapat diketahui.
"Setelah keberadaannya diketahui, personil pun lalu melakukan penangkapan di rumah orangtuanya," beber AKP S. Yudianto, seraya menegaskan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan barang milik korban yang diambilnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan telah ditahan di Polsek Pangkalan Berandan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.