Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, terus menghadapi proses penyidikan terkait kasus gratifikasi yang melibatkan dirinya. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi kabar ini kepada para wartawan hari ini. "Benar, KPK saat ini telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," ungkap Ali Fikri pada Rabu (10/5/2023).
Ali menjelaskan bahwa berdasarkan pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan oleh KPK, Rafael Alun diduga terlibat dalam kegiatan pencucian uang dengan cara menyembunyikan dan menyamarkan aset yang didapatkannya dari tindak pidana korupsi.
"Kami memiliki bukti yang cukup kuat terkait kepemilikan aset-aset Rafael Alun Trisambodo yang diduga terkait dengan TPPU, termasuk pengalihan, pengeluaran, dan penyembunyian asal-usul harta yang diduga berasal dari korupsi," ungkap Ali Fikri.
KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan TPPU yang melibatkan Rafael Alun. Ali menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi.
"Proses pengumpulan bukti sedang berlangsung, termasuk melibatkan Unit Aset Tracing di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelas Ali Fikri.
"Penerapan tindak pidana TPPU merupakan salah satu langkah yang sejalan dengan komitmen KPK dalam mengoptimalkan upaya penyitaan dan perampasan aset hasil korupsi," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun sejak menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.