Omer Sartoglu, 42 tahun, warga negara asing (WNA) asal Turki diamankan Polsek Delitua, di rumah kontrakan milik Darman, di Kedai Durian, Delitua, Senin malam (12/6).Pelaku diamankan setelah polisi mendapat keluhan dan rasa was was masyarakat bahwa ada orang asing asal Turki yang berada di lingkungan mereka tinggal.
Informasi diperoleh dari Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diketahui Omar tidak memiliki paspor.
"Warga Turki ini bernama Omer Sartoglu, 42 tahun dengan alamat 19 Mayiscad No.45 Yuvuz srlim Mah Beykoz/Istambul Turkey. Diamankan setelah warga desa Mekar Sari waswas ada orang asing berkeliaran, kemudian Kepala Desa beserta warga menghubungi petugas Polsek Delitua, dan mengamankan orang asing tersebut", ujar Kapolsek, Selasa (13/6).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjutnya, Omer masuk ke Jakarta dari Malaysia pada bulan Februari 2017 untuk memperpanjang paspor, kemudian sampai Jakarta paspor ditahan oleh Imigrasi Jakarta.
"Tapi Omar kemudian pergi ke Medan menggunakan bus dan menikah siri dengan seorang wanita bernama Mariani, 35 tahun, alamat jalan Perwira Desa Mekar Sari Kec. Delitua. Kemudian Omer ditahan oleh Imigrasi selama 12 hari, namun iamelarikan diri dan kembali lagi ke Delitua," tambahnya.
"Ditemukan juga dari Omer, 1 (satu) lembar surat keterangan menikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Delitua," pungkasnya.