Unit Reskrim Polsek Selesai, Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang Pria yang diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu Sabu, Rabu (16/9) Siang, sekira Pukul 13.30 Wib.
Adapun tersangka adalah Hamdani alias Sewel (45) warga Jalan Binjai - Kuala, Dusun Beringin, Gang Kedondong, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dari penangkapan Pelaku yang dilakukan di Jalan Binjai - Kuala, Dusun Beringin, Gang Kedondong, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Petugas Unit Reskrim Polsek Selesai berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat hisap (Bong) dan 1 buah plastik kecil berisikan Sabu Sabu.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum, Penangkapan Pelaku bermula saat Unit Reskrim Polsek Selesai, mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa di TKP ada seorang Pria yang membawa Narkotika jenis Sabu Sabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Selesai yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Saleh Andri Siregar, langsung menuju TKP dimaksud. Sesampainya disana, Petugas melihat seorang Pria sebagaimana yang diinformasikan sedang duduk di sebuah warung yang berada di depan rumahnya.
Tak ingin orang yang dicari melarikan diri, Tim opsnal Reskrim Polsek Selesai akhirnya langsung melakukan penyergapan dan melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku.
"Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti 1 plastik klip kecil transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis Sabu Sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kiri. Terduga Pelaku pada saat diamankan juga sedang memegang alat hisap (Bong) miliknya," tegas Kasubbaghumas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/9).
Saat dilakukan interogasi, lanjut Siswanto, Pelaku mengaku jika barang yang diduga narkotika jenis Sabu Sabu tersebut adalah benar miliknya yang dibelinya di daerah Kuala.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa Mapolsek Selesai, guna diproses lebih lanjut.