Jumat, 24 Apr 2026

Hampir Sebulan, Para Pelaku Penganiayaan Arif Rifana Belum Ditangkap, Istri Korban: Ada Apa Dengan Polsek Selesai?!

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Sabtu, 19 Apr 2025 08:41
Istri pelapor
 Istimewa

Istri pelapor

Kepolisian Sektor (Polsek) Selesai, Polres Binjai, dinilai lamban dalam menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama yang menimpa Arif Rifana, warga Dusun ll, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. 

Sebab, sejak dilaporkan oleh korban yang juga pelapor, yaitu Arif Rifana pada tanggal 26 Maret 2025 lalu dengan Laporan polisi nomor : LP/B/26/lll/SPKT/Polsek Selesai/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, para pelaku penganiayaan hingga saat ini belum juga ada yang diamankan dan bebas berkeliaran. 

Hal tersebut pun disesalkan istri Arif Rifana yang mengaku bernama Samini. Saat ditemui awak media disalah satu warung yang ada di Kota Binjai, Jumat (18/4) malam, wanita berhijab itu tampak sedih sembari meneteskan airmata. 

"Sampai saat ini para pelaku yang menganiaya suami saya belum ada yang ditangkap. Mereka masih bebas berkeliaran," ungkap Samini dengan nada sedih. 
Mirisnya lagi, sebut Samini, penganiayaan tersebut terjadi didepan matanya dan orangtuanya, bahkan didepan anaknya sendiri. 

"Siapa yang tidak sedih melihat suami dipukuli atas tuduhan yang saat itu belum bisa dibuktikan kesalahannya. Mereka main hakim sendiri dan memukuli suami saya tanpa ada rasa belas kasihan," tuturnya dengan berlinang airmata. 

Dengan belum diamankannya para pelaku penganiayaan suaminya tersebut, Samini pun mengaku sedih sekaligus kasihan melihat nasib suaminya. 

"Ada apa dengan Polsek Selesai. Apa karena saya orang susah, sementara yang memukuli suami saya orang yang banyak duitnya sehingga tidak ada keadilan buat suami saya," ucap Samini penuh tanya. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Pun begitu, sebut Samini, ia mengaku baru menerima surat terkait pemberitahuan pengembangan hasil penyidikan dari Polsek Selesai dengan nomor : B / 23 / IV / 2025 / Reskrim, tertanggal 18 April 2025. 

Dalam surat pemberitahuan pengembangan hasil penyidikan dari Polsek Selesai, ungkap Samini, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Subs 351 ayat (1) Jo 55 ayat (1) KUHPidana. 

"Sebagai masyarakat awam, saya meartikan bahwa dalam isi surat tersebut suami saya terbukti telah dianiaya secara bersama sama. Untuk Itu, saya meminta agar keadilan benar benar ditegakkan," harap Samini sembari memeluk anaknya. 

iklan peninggi badan
Sebagai seorang istri, wanita berhijab tersebut juga berharap agar Polsek Selesai dapat segera menangkap para pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap suaminya. 

"Saya minta kepada Polsek Selesai agar segera menangkap para pelakunya dan menghukum dengan setimpal sesuai perbuatan mereka," demikian tutur Samini diakhir ucapannya. 

Diketahui, Arif Rifana (pelapor) kini mendekam di Mapolres Binjai atas tuduhan pemerkosaan. 

Namun pihak keluarga Arif Rifana menilai bahwa penangkapan tersebut tidak disertai dengan bukti bukti yang kuat. 

Bahkan keluarga Arif Rifana dan puluhan warga Desa Bekulap beserta Forum Pemuda Mahasiswa Binjai, Senin (14/4) lalu, melakukan unjukrasa ke Mapolres Binjai terkait penangkapan tersebut yang diduga menurut mereka ada kriminalisasi hukum dalam kasus itu. 

"Sampai hari ini hasil visum tersebut tidak diberikan oleh Satreskrim Polres Binjai. Apalagi saat kejadian (pemerkosaan) Arif sedang tidur bersama anak dan istrinya. Parahnya lagi, walau belum diketahui siapa pelaku pemerkosaan itu, tapi keluarga korban malah memukuli Arif didepan anak dan istri serta orangtuanya tanpa ada rasa belas kasihan," ungkap orator aksi, Randi Permana, saat melakukan unjukrasa di depan Mapolres Binjai. 

Sementara, Satreskrim Polres Binjai telah menetapkan Arif Rifana sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 289 atau 285 KUHP Jo 53 dan 335 KUHP. 

"Kami menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sesuai mekanisme hukum," ungkap Kasatreskrim Polres Binjai, Iptu Rino Heriyanto, saat dikonfirnasi awak media, Rabu (16/4) lalu. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️