Sabtu, 25 Jan 2025

Polsek Firdaus Ungkap Kasus Suami Bunuh Istri

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Senin, 15 Jan 2024 18:35
Kapolsek Firdaus Akp Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing, Ps. Kasi Humas Polres Sergai saat paparan di Mapolsek Firdaus dengan menghadirkan Tsk NM (57).
 Istimewa

Kapolsek Firdaus Akp Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing, Ps. Kasi Humas Polres Sergai saat paparan di Mapolsek Firdaus dengan menghadirkan Tsk NM (57).

Suami bunuh istri di Dusun II Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah, Sergai diungkap oleh Satreskrim Polres Sergai bersama unit Reskrim Polsek Firdaus. Pelaku awalnya memberitahukan kepada anak korban dengan modus seolah-olah korban gantung diri. 

Pihak Kepolisian Polsek Firdaus Polres Sergai mendapat kabar warga adanya seorang IRT Ernawarti (50) meninggal tidak wajar, pada Minggu 14/1/2024 sekitar pukul 03.00 Wib, sehingga pihak Kepolisian merujuk korban untuk di autopsi ke RS Bhayangkara Medan untuk mengetahui penyebab kematian korban. Dari hasil autopsi terhadap korban dinyatakan bahwa korban di bunuh oleh pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri berinisial NM (57), dan pelaku saat itu juga langsung diamankan ke Polsek Firdaus.

Kapolsek Firdaus Akp Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing dan Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk dalam paparan nya saat press release di halaman Mapolsek Firdaus, Senin, (15/1) siang.

"Pelaku awalnya mengatakan kepada warga bahwa korban (istrinya) bunuh diri dengan gantung diri, namun setelah pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak RSUD Sultan Sulaiman bahwa kematian korban terdapat kejanggalan, sehingga pihak Polres Sergai dan unit Reskrim Polsek Firdaus merujuk untuk dilakukan autopsi ke RS Bhayangkara Medan," papar Kapolsek.

"Dari hasil autopsi korban dan hasil interogasi terhadap pelaku dapat kita simpulkan bahwa korban di bunuh oleh pelaku (suaminya) dengan menjerat leher korban pakai kabel listrik warna hitam. Sehingga pelaku langsung kita tahan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun atau seumur hidup," tutup Andi.
Sebelumnya korban yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan nya yang diduga bunuh diri akhirnya pihak Kepolisian Polsek Firdaus menyatakan bahwa korban adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh suami korban sendiri, sebab pelaku merasa jengkel akibat korban menuduhnya selingkuh dan juga permasalahan ekonomi.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️