Polsek Delitua Tangkap Pelaku Pencabulan dari Dairi
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Rls
Rabu, 14 Jun 2017 19:14
Dok
Pelaku saat diamankan di Polsek Delitua
Jamsen Firdaus Siregar, 21 tahun, beralamat di Tiga lingga Kab. Dairi, ditangkap personel Polsek Delitua karena telah melakukan perbuatan cabul sesuai dengan pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan korban, SAS, 18 tahun, beralamat di Kel. Beringin Kec. Medan Selayang.
"Pelaku ditangkap di Dairi, kemarin, Selasa (13/6)," jelas Kapolsek.
Perbuatan cabul itu, katanya, terjadi pada hari Minggu (27/3/2016) sekira pukul 16.00 wib, pelaku meminta korban untuk datang ke rumah kost milik korban.
"Sesampainya di kost pelaku, korban diajak untuk melakukan hubungan suami istri. Pelaku mengatakan bahwa ia mencintai korban dan bersedia bertanggung jawab, lalu ia mencium-cium pipi dan bibir korban, kemudian terjadilah hubungan suami-istri", tuturnya.
Ditambahkannya bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban, dan yang terakhir kali perbuatan cabul tersebut terjadi pada Rabu (20/4/2016), sekira pukul 05.00 wib, di rumah kost pelaku juga, di Medan Tuntungan," pungkasnya.