"Kedua pelaku berdomisili diJl. SM. Raja Kelurahan Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga," kata Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi dari masyarakat kedua orang pelaku sering bertransaksi narkoba.
"Mendapat informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH dan langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," jelasnya.
Dipimpin Kanit Opsnal Ipda Zul Ependi serta personil Aipda Andes langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi, dan memerintahkan anggota untuk melakukan Undercover buy.
"Saat melakukan pengintaian, personil melihat dua orang laki-laki berada di lokasi penyelidikan tepatnya di depan mesjid Al-Istiqomah yang cirinya sesuai informasi yang didapat sepertinya sedang menunggu seseorang dan personil yang menyamar yang akan bertransaksi mendekati dan langsung personil yang berada dilokasi mengamankan kedua orang tersebut," jelasnya.
Setelah diamankan personil langsung melakukan melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku dan personil menemukan satu buah plastik merk gery warna putih kombinasi hijau yang berisikan tiga paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan FPS.
"Dari CAL alias D personil menemukan satu unit HP merk Xiaomi warna silver dari kantong celana depan sebelah kanannya dan dari hasil interogasi kemudian personil melakukan penggeledahan di rumah," katanya.
"Saat melakukan penggeledahan di rumah FPS, juga ditemukan satu buah plastik asoy warna hitam yang berisikan sembilan paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari dalam lemari, dan total barang bukti berjumlah 12 paket sedang dengan berat sekira 36,53 gram," ungkapnya.
Dijelaskannya kembali, kedua pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria ber inisial CZT yang belum diketahui keberadaannya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FPS dan CAL alias D digelandang ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.