Kinerja penyidik Polres Tapteng kembali menjadi sorotan masyarakat. Sepertu munculnya sejumlah kasus yang diduga proses penyelidikan dan penyidikan sangat lambat, sehingga mencerminkan ketidakprofesionalan dalam bekerja.
Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan adalah tertundanya proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap sebuah laporan masyarakat yang bernama Tarida Hasugian seorang laki-laki berusia 54 tahun yang beralamat di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.
Kasus tersebut merupakan kasus kekerasan terhadap anak yang telah diajukan sejak bertahun-tahun lalu yaitu pada tahun 2023, namun hingga kini Oktober 2025 belum juga menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut dari keterangan Tarida Hasugian, penyidik yang menangani perkaranya tersebut adalah seorang penyidik Polres Tapteng yang berinisial Brigadir RJM. Saat ini Brigadir RJM masih memangku jabatan di bagian PPA (Reskrim polres tapteng).
"Dugaan lambatnya penanganan kasus tersebut sudah bukan rahasia lagi. Banyak masyarakat mengeluh soal lambatnya penanganan kasus oleh oknum penyidik Polres Tapteng," keluhnya kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Dikatakannya, sejak laporan masuk, bukti lengkap, saksi ada, tapi kasus jalan di tempat. Yang bikin geram, dirinya justru sering dioper-oper atau dilempar dari satu petugas ke petugas lainnya dan tidak mendapat kejelasan perkembangan perkara.
"Ini bukan lagi sekadar kelalaian biasa, tapi mencerminkan rendahnya profesionalisme dan akuntabilitas penyidik dalam menjalankan tugasnya. Padahal, sebagai aparat penegak hukum, mereka seharusnya berdiri tegak atas prinsip keadilan dan transparansi," sebutnya.
Dari kasus tersebut, banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan akademisi hukum.
"Apakah semua kasus diproses setara?, apakah tekanan dari pihak tertentu, lebih didengar dibanding suara rakyat biasa?, sampai kapan sistem ini dibiarkan pincang?," tanya mereka.
"Kita tidak membenci institusi. Yang kita tuntut adalah perbaikan menyeluruh dan keseriusan dalam reformasi Polri, terutama di bagian penyidikan. Karena keadilan tidak boleh ditunda apalagi diperjualbelikan. Kalau penyidik tidak profesional, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum itu benar-benar tajam ke atas dan bawah secara adil?," ungkapnya.