Selasa, 20 Mei 2025

Polres Tapsel tetapkan ayah kandung dan ibu tiri korban jadi tersangka penganiayaan dipicu kehabisan makanan

Tapsel (utamanews.com)
Oleh: Aseng Rabu, 08 Des 2021 15:48
 Istimewa

Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten (Kab) Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan konferensi pers, Rabu (08/12/2021) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga dekatnya.

Dalam kegiatan itu Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj langsung memimpin jalannya konferensi pers.

Turut mendampingi Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap S.H, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby, Kanit Unit PPA Bripka Wiwi Listary S.Sos, Sekretaris Dinas BKKBN Ali Wardana Harahap S.H, Pengurus LPA Kab Paluta Mulatua P Siregar, Kepala Desa Sappuran Simarloting Kec Hulu Siapas Inra Permana Hasibuan, Camat Hulu Siapas Abdullah Hamid Harahap SSTP, MM.

Baca juga:

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, menyampaikan bahwa dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur, korban RH (7), Polres Tapsel menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial KH umur 35 tahun (ayah kandung), RH umur 34 tahun (ibu tiri) dan NH umur 11 tahun (kakak kandung). 

Dari 3 orang tersangka tersebut 1 orang merupakan anak dibawah umur dan yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Dalam konferensi pers itu juga, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, menyampaikan bahwa modus operandi dalam kasus tersebut adalah karena terduga pelaku tidak terima ketika korban RH (7) menghabiskan makanan di dalam rumah tanpa menyisakan sedikitpun untuk mereka, sehingga ketiga terduga pelaku tega melakukan penganiayaan secara berlainan waktu kepada korban.

produk kecantikan untuk pria wanita
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada awal bulan November sampai dengan Desember 2021 dan tempat kejadian di dalam rumah terduga pelaku di Kecamatan Hulu Sihapas Kab Paluta.

Dalam perkara ini barang bukti yang disita berupa 1 (satu) potong karet ban dengan panjang berkisar 40 (empat puluh) centimeter, 2 (dua) buah potong anti nyamuk bekas dibakar, 1 (satu) buah gagang anti nyamuk.

"Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka 2 orang dengan Pasal 80 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 76C undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 351 KUHPidana," pungkas Kapolres Tapsel.

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️