Kamis, 21 Mei 2026

Polres Sergai Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Sapi Di Sei Rampah

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Dedek Susanto Sabtu, 28 Mar 2020 09:08
Istimewa

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) ungkap jaringan komplotan spesialis pencuri ternak sapi di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Adapun para komplotan yang dibekuk ketiganya warga Sei Rampah, Sergai, yakni Suprianto alias Anto Banjar (37), warga Dusun III Betung, Desa Silau Rakyat; Abdul Rahim alias Rahim (38) warga Dusun IX Rambung Merah, Desa Sinah Kasih, dan Amir Husin alias Amir (46) warga Dusun IV, Desa Silau Rakyat. Ketiganya ditangkap pada hari Selasa (24/3/2020).

Sedangkan dua tersangka lainnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9 Desa Silau Rakyat, dan Bembeng (42) merupakan agen Lembu warga Payalombang belum berhasil ditangkap.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Sofyan SH, Kasat Reskrim Pandu Winata SH, SIK,MH, Kanit Idik I Ipda I Made Dwi Krisnanda Strk, Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi SH, dalam keterangannya di Mako Polres Sergai, Jumat (27/3/2020), mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan polisi LP/110/III/2020/SU/RES SERGAI atas nama Suyoto (40) warga Dusun VII, Kp Banten, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, pada tanggal 21 Maret 2020.
"Awalnya korban mendengar suara berisik dari kandang lembu yang berjarak satu meter, saat dilihat 3 ekor lembu sudah dalam keadaan terikat lebernya. Kemudian korban bersama masyarakat kembali mengecek kandang lembu dan ternyata satu ekor lembu tidak berada di dalam. Selanjutnya korban bersama masyarakat melakukan pencarian ke arah perkebunan Sinah Kasih dan ternyata satu ekor lembu kembali arah pulang, masyarakat lalu mencari para pelaku namun tidak berhasil ditemukan", ujar Kapolres.


Hasil penyelidikan polisi, akhirnya tersangka berhasil ditangkap yakni Suprianto alias Anto Banjar bersama Amir Husin alias Amir pada hari Selasa (24/3/2020).
Tersangka Suprianto alias Anto Banjar juga merupakan tersangka dalam laporan polisi pada tahun 2019 dengan kasus yang sama, sesuai LP/34/XI/YAN.2.6/2019/RU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS atas laporan korban bernama Sumarni (45) warga Dusun IX Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Diketahui, tersangka Anto Banjar melakukan  pencurian hewan ternak Lembu pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 06:00 WIB, bersama tersangka Abdul Rahim alias Rahim.

"Para tersangka merupakan jaringan komplotan spesialis pencuri sapi (lembu-red) yang berperan bersama-sama, ada sebagai pengambil ataupun menggiring, khususnya di wilayah Kecamatan Sei Rampah. Ketiga tersangka, Suprianto alias Anto Banjar, Abdul Rahim alias Rahim dan Sodikin alias Dikin (DPO) adalah merupakan karyawan perkebunan Sinah Kasih," ungkap Kapolres.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara", tegas AKBP Robin.

Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later