Selasa, 19 Mei 2026

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Disorot, Advokat Terima Aduan soal Lembur hingga Kecelakaan Kerja Fatal

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Selasa, 19 Mei 2026 19:29
Advokat, Pengacara  Mochamad Tommy Adrianto, SH
Istimewa

Advokat, Pengacara Mochamad Tommy Adrianto, SH

Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sebuah perusahaan mulai menjadi sorotan publik setelah seorang advokat, Mochamad Tommy Adrianto, mengaku menerima sejumlah aduan, laporan, serta konsultasi hukum dari beberapa pekerja maupun mantan pekerja.

Hal tersebut disampaikan Tommy kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026). Ia menyebut aduan yang diterimanya berkaitan dengan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang diduga merugikan para pekerja.

Menurut Tommy, laporan yang masuk mencakup dugaan jam kerja yang melebihi batas normal, waktu kerja tambahan yang diduga tidak dihitung sebagai lembur, hingga upah lembur yang disebut tidak dibayarkan kepada pekerja.

Selain persoalan jam kerja dan upah, Tommy juga menyoroti adanya dugaan kecelakaan kerja yang disebut menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia. Ia menilai persoalan keselamatan kerja tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan nyawa manusia.
“Yang paling memprihatinkan adalah ketika ada dugaan kecelakaan kerja sampai menimbulkan korban meninggal dunia. Persoalan keselamatan kerja bukan hal kecil. Ini menyangkut nyawa manusia,” ujar Tommy kepada media.

Meski menerima sejumlah pengaduan, Tommy menegaskan bahwa saat ini dirinya masih berada pada tahap menerima laporan dan melakukan konsultasi hukum awal. Ia memastikan belum ada pendampingan hukum resmi karena para pekerja belum memberikan surat kuasa khusus.

“Sampai saat ini belum ada surat kuasa khusus. Jadi kami belum masuk pada tahap pendampingan hukum secara aktif dalam penanganan perkara. Posisi kami masih menerima aduan, laporan, dan melakukan pendalaman awal,” jelasnya.

Tommy mengatakan pihaknya sengaja belum membuka identitas perusahaan yang dilaporkan, baik nama perusahaan, status usaha, maupun lokasi operasionalnya. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas proses pengumpulan bukti yang masih berlangsung.
produk kecantikan untuk pria wanita

“Kami tidak ingin gegabah menyebut identitas perusahaan karena saat ini masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Fokus kami sekarang adalah mencari fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mencari saksi dan korban lainnya,” katanya.

Ia mengungkapkan, sebagian pekerja yang berkonsultasi meminta identitas mereka dirahasiakan. Para pekerja disebut khawatir mengalami intimidasi, tekanan dari atasan, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja setelah melapor.

“Mereka takut mendapat intimidasi, ancaman, tekanan dari atasan, bahkan takut kehilangan pekerjaan atau di-PHK. Ini yang sering membuat banyak pelanggaran ketenagakerjaan akhirnya dibiarkan terus terjadi,” ujarnya.

iklan peninggi badan
Menurut Tommy, budaya takut melapor menjadi salah satu faktor yang membuat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kerap berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Ia menilai kondisi tersebut membuat praktik-praktik yang merugikan pekerja berpotensi terus berulang.

Ia mencontohkan, ketika pekerja memilih diam karena takut kehilangan penghasilan, maka jam kerja berlebihan, lembur tanpa bayaran, hingga pengabaian keselamatan kerja dapat dianggap sebagai sesuatu yang lumrah di lingkungan kerja.

“Kalau pekerja terus takut bicara, maka pelanggaran akan terus dianggap normal. Jam kerja berlebihan dianggap biasa, lembur tidak dibayar dianggap wajar, keselamatan kerja diabaikan dianggap hal lumrah. Padahal undang-undang dibuat untuk melindungi pekerja, bukan untuk dijadikan pajangan,” tegasnya.

Tommy juga mengajak para pekerja untuk mulai memahami hak-haknya sebagai tenaga kerja dan tidak ragu mencari bantuan hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Pekerja jangan takut berkonsultasi dan mencari bantuan hukum. Banyak orang baru bicara setelah menjadi korban berat. Jangan menunggu semuanya terlambat,” katanya.

Walaupun belum menerima kuasa resmi dari para pelapor, Tommy mengaku akan tetap melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja. Ia juga menyatakan akan terus menyuarakan isu perlindungan buruh melalui media sosial maupun ruang publik sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later