Berdasarkan laporan Muhammad Wahyudi tanggal 4 April 2020, Polres Labuhanbatu memanggil Anggiat Sitinjak alias Tuppal selaku Tersangka dalam perkara tidak pidana secara bersama-sama melakukan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal : 170 Jo Pasal 406 dari KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 April 2020 di Hutan Tanaman rakyat yang dikelola oleh Koperasi tani Mandiri Desa Air Hitam.
Panggilan terhadap Anggiat, yang beralamat di dusun Sei II desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, kabupaten Labuhanbatu Utara ini ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parekhesit, SH.,SIK.MH selaku penyidik, dan tersangka diminta hadir pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020.
H. Muhammad Wahyudi, M.Kes., saat diwawancarai Utamanews.com pada hari Kamis (11/6/2020), mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 2 April 2020 sekira pukul 17:00 wib, kantor Koperasi Tani Mandiri yang beralamat di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara didatangi oleh seorang yang dikenal bernama Anggiat Sitinjak bersama beberapa orang kawannya.
"Kedatangan mereka ke kantor koperasi tani Mandiri untuk melakukan perusakan dan pengancaman terhadap anggota peserta HTR dan ketua Koptan Mandiri. Selain merusak kantor Koptan Mandiri, Anggiat Cs. juga telah merusak menara pantau dan barak di lokasi pembibitan bantuan pemerintah kepada HTR Koptan Mandiri, melalui Kementerian Kehutanan melalui BPDASHL Asahan Barumun di Pematang Siantar", tuturnya.
"Atas perkara itu, demi keadilan dan agar ada efek jera kepada pelaku, kami telah membuat laporan kepada Polres Labuhan Batu sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor: STTPL/ 356/IV/Yan.2.5/2020/SPKT RES-LB. pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020", ucap Wahyudi.
Terkait panggilan polisi ini, Anggiat Sitinjak juga sudah memposting di beranda akun facebook-nya.