Kamis, 21 Mei 2026

Polres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiaya Wartawan, 7 Tersangka Berhasil Ditangkap

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Rabu, 24 Agu 2022 19:54
Kanit Reskrim Polres Labuhanbatu pada konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Abi Ridwan, Rabu (24/8)
Istimewa

Kanit Reskrim Polres Labuhanbatu pada konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Abi Ridwan, Rabu (24/8)

Polres Labuhanbatu mengelar konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Abi Ridwan salah seorang wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (24/8/2022) sekira pukul 17:00 Wib bertempat di halaman parkir Sat Reskrim Polres Labuhanbatu jalan MH Thamrin Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara.

Pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1710/VIII/2022/SPKT/RES Labuhanbatu tanggal 19 Agustus 2022 atas nama pelapor Abi Ridwan

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 7 orang pelaku yakni inisial alias Aan, Anjas, Dodi Barus, Keke, Muja, Babang dan Aan, yang masing-masing berdomisili di Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut keterangan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, S.I.K., M.H menuturkan motif kejadiannya, tersangka Anjas dan Keke tidak terima atas tindakan korban Abi Ridwan yang mana korban ada membuat berita di Media Sosial yang dishare di Grub Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 8 Agustus 2022, yang mana di dalam foto tersebut terlihat mobil tersangka Anjas, dan juga orang yang membuang sampah yakni tersangka Keke. Sedangkan tersangka Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat adu ribut ada selisih paham dengan korban Abi Ridwan di salah satu tempat hiburan di kota Rantauprapat.
Kronologi sebelum kejadian, ungkap Kasat Reskrim, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sejak pukul 20:00 Wib, Abi Ridwan bersama dengan rekan-rekannya sedang berada di Kantor Bravo Lima, tepatnya di jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu di Komplek Ganda Asri II No. 16, hingga malam hari, dan pada hari Jum'at tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 00:05 Wib datang 3 (Tiga) unit sepeda motor yang berjumlah 5 (Lima) orang laki-laki yang tidak dikenal, sehingga 2 (Dua) orang pelaku turun dari sepeda motornya dan berjalan kearah Abi Ridwan duduk dan salah satu pelaku bertanya kepada teman Abi Ridwan.

"Yang mana namanya bang abi"
Sehingga saksi A menjawab

"Itu dia", sambil menunjuk kearah abi
produk kecantikan untuk pria wanita

sehingga salah satu tersangka mengatakan, "Bang Sinilah"

Sehingga Abi pun beranjak dari tempat duduknya dan mendekati tersangka.

Setelah itu tersangka mengatakan kepada Abi Ridwan, "Abang masih kenal sama ini, sambil menunjuk teman tersangka
iklan peninggi badan
dan dijawab oleh Abi Ridwan "ngak kenal aku"

Selanjutnya salah satu tersangka langsung mendorong Abi Ridwan dan selanjutnya hendak memukul Abi Ridwan. Namun ditangkis oleh Abi Ridwan dan selanjutnya tersangka juga ikut mencoba memukul Abi Ridwan

Sehingga melihat hal tersebut, selanjutnya saksi A dan saksi B mendekati lokasi kejadian hendak melerai, namun teman tersangka dengan membawa 1 (satu) buah balok kayu langsung mendekati saksi A dan saksi B sambil mengatakan "Jangan ikut campur, ini masalah keluarga" dan ke 3 (tiga) pelaku langsung memukuli dan menendang korban dengan mengunakan kayu dan tangan.

Dan, selanjutnya korban pun lari masuk kedalam rumah sambil menutup pintu, akan tetapi pintu tersebut juga didorong oleh para pelaku, dan dari dalam rumah Abi Ridwan sempat mengatakan "Ambil parang", dan disitulah para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, dimana Abi Ridwan mengalami luka memar pada sekujur tubuhnya dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa: a, 1 (Satu) buah kayu balok, b, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu hitam nopol BK 2483 Yan, 1 (Satu) buah helm warna hitam, 1 (Satu) buah baju kaos warna kuning, 1 (Satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (Satu) buah masker berwarna hijau (Milik) tersangka Muja.

Berikutnya, c, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa Nopol, 1 (Satu) Handpone, 1 (Satu) buah kaos warna hitam berkerah, 1 (Satu) buah celana pendek warna kuning, 1 (Satu) buah jaket jins lie warna biru (Milik) tersangka Keke.
Selanjutnya, d, 1 (Satu) buah jaket bertopi warna abu-abu, 1 (Satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (Satu) unit Handpone merek samsung (Milik) tersangka Aan, dan e, 1 (Satu) unit sepeda motor honda supra X warna hitam les merah tanpa Nopol, 1 (Satu) buah baju kaos wartna hitam, 1 (Satu) buah celana jins warna hitam, 1 (Satu) buah topi warna putih (Milik) tersangka Dodi Barus, serta f, 1 (Satu) buah baju kaos warna merah, 1 (Satu) buah masker warna putih, 1 (satu) buah celana pendek warna biru, 1 (Satu) buah topi warna coklat susu, 1 (Satu) unit Handpone merek OPPO warna merah (Milik) tersangka Aan.

Terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dipersangkakan "Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan ancamanhukuman maksimal 7 (Tujuh) Tahun Penjara.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later