Tim Opsnal Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Kartini Lorong V, Kelurahan Sei Barombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu rumah di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan secara intensif.
Menanggapi laporan warga, Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH bersama personel Opsnal untuk bergerak ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Penyelidikan dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Tim kepolisian bergerak secara tertutup untuk memantau aktivitas di sekitar lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkotika.
Setelah melakukan pengamatan selama beberapa jam, sekitar pukul 20.30 WIB petugas melihat pintu sebuah rumah warga dalam keadaan terbuka. Dari hasil pemantauan, polisi mendapati seorang pria yang diduga tengah melakukan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.
Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumah tersebut. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama M. Haidir alias Kuntan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan berada di sekitar pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,38 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 10 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,15 gram.
Tidak hanya itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip besar yang berisi satu bal plastik klip kecil kosong yang diduga akan digunakan untuk membungkus sabu sebelum diedarkan.
Petugas juga menemukan satu alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman Lasegar. Selain barang bukti narkotika dan alat hisap, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Saat diinterogasi petugas, M. Haidir alias Kuntan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada para pembeli di wilayah Panai Hilir dan sekitarnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang diketahui merupakan warga Sei Barombang. Informasi itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas untuk melakukan pengembangan kasus.
Petugas kepolisian pun bergerak melakukan pencarian terhadap pria berinisial S yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kini tersangka M. Haidir alias Kuntan beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Sei Barombang dan sekitarnya.