Rabu, 26 Mar 2025

Polres Binjai ungkap kasus pemalsuan dan peniruan BBM Pertalite

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 19 Jan 2024 19:29
Para tersangka saat diamankan
 Istimewa

Para tersangka saat diamankan

Petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Binjai mengungkap kasus pemalsuan dan peniruan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Minggu (15/1) lalu. 

Adapun pelaku berinisial AZ (36) warga Medan Belawan, diamankan Polres Binjai saat menjual BBM jenis Pertalite palsu.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, melalui Kasatreskrim AKP Zuhatta Mahadi, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mendapatkan BBM jenis Pertalite palsu. Atas informasi itu, Polres Binjai melakukan penyelidikan.

"Tersangka AZ ditangkap saat sedang menjual Pertalite yang diduga palsu tersebut atau tertangkap tangan," ujar Zuhatta, didampingi Kanit Tipidter, Ipda Alex Pasaribu, Jumat (19/1). 
Ditegaskan Zuhatta, pelaku menjual Pertalite yang diduga palsu itu dengan cara menawarkan kepada pedagang eceran dan dijualnya seharga Rp. 8.000/liter. Dengan harga jual di bawah pasaran, masyarakat pun menjadi berminat untuk membelinya. 

"BBM tersebut diduga palsu. Jadi pada saat menawarkan kepada pembeli, tersangka membawa BBM jenis Pertalite yang asli. Ketika pembeli sepakat, pelaku pun menyerahkan BBM yang diduga palsu," tegas Zuhatta. 

Praktik yang dilakukan oleh tersangka menurut Kasat Reskrim Polres Binjai, sudah berulang kali. "Pelaku ditangkap di Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Aktivitas pelaku sudah berulang kali dan mendapat keuntungan hingga puluhan juta rupiah," ucap AKP Zuhatta Mahadi. 

Sementara itu, tersangka mengaku baru 15 hari melakoni pekerjaan tersebut. Dirinya juga mempraktikan cara membuat BBM Pertalite yang diduga palsu.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Pertama ambil air dan isi ke tempat lalu campur dengan gincu berwarna hijau dan kemudian diaduk. Setelah itu, tambah minyak pertalite yang asli sedikit saja," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akhirnya ditahan Satreskrim Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"AZ disangkakan dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)," ungkap AKP Zuhatta. 

iklan peninggi badan
"Untuk barang bukti yang disita yaitu 10 jerigen berukuran 30 liter berisikan minyak pertalite diduga palsu, 1 corong, selang panjang, dan 1 bungkus pewarna makanan," demikian tutup Kasat Reskrim Polres Binjai.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️