Guna menindaklanjuti dan memutus jaringan peredaran narkoba tersebut, Aparat penegak hukum pun melakukan penangkapan terhadap para bandar narkoba.
Seperti yang dilakukan oleh Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting. Guna memutus jaringan narkoba, Perwira Menengah Polisi ini memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, untuk menindak tegas para bandar maupun pengguna narkotika karena dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.
Perintah tersebut pun langsung dilaksanakan oleh Kasat Narkoba Polres Binjai. Terbukti pada Senin (7/11) AKP Irvan Rinaldi Pane yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba, langsung bergerak menuju ke lokasi, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, Gang Keluarga, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
"Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan. Sebab menurut informasi dari masyarakat, di TKP yang dimaksud akan dilakukan transaksi narkoba oleh seorang pria," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Kamis (10/11) sore.
Setibanya di TKP, lanjut Iptu Junaidi, Personil Sat narkoba langsung melakukan pengamatan dan penyelidikan di TKP. Akhirnya, sekira pukul 21.30 Wib, petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang pria terduga yang mengaku berinisial MSP (29) dan RS (28) keduanya merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
"Pada saat diamankan, petugas berhasil menemukan barang bukti 4 butir yang diduga pil ekstasi dan 2 unit HP dari tangan masing masing terduga," tegas Kasi Humas Polres Binjai.
Pada saat dilakukan interogasi oleh petugas, kedua terduga tersebut mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari seseorang berinisial FDS (21) warga Pasar II Namuterasi, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, kabupaten Langkat.
Tak menunggu lama, personil Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan pengejaran. "Terduga FDS berhasil diamankan di Pasar II Namuterasi, Desa Purwobinangun," urainya.
Namun pada saat mengamankan FDS, petugas juga berhasil menyita 1 buah karung goni yang di dalamnya berisikan 6 bungkus daun ganja kering.
"Menurut keterangan FDS, ganja tersebut diperoleh dari terduga Munte yang berdomisili di Dusun Jati Makmur, Kecamatan Binjai. Namun saat dilakukan pengejaran ke alamat tersebut, ternyata yang bersangkutan tidak ditemukan," beber Iptu Junaidi, sembari menegaskan, Munte kini berstatus DPO.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga orang pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman manimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup.
Berikut Barang bukti dari 3 terduga pelaku yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Binjai:
- Dari terduga MSP disita 1 plastik klip berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir warna hijau dan 1 butir warna abu abu dengan berat bruto 1,72 gram, serta 1 unit handpone merk Xiomi
- Dari terduga RS disita 1 unit handpone merk Vivo
- Dari terduga FDS disita 6 bungkus ganja dengan total bruto 3 Kg dan 1 unit handphone merk Samsung.