Sabtu, 02 Mei 2026

2 Batang Pohon Ganja Ditanam Didalam Rumah, 3 Pelakunya Ditangkap Polsek Dolok Masihul

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Rabu, 07 Jan 2026 12:00
IPDA Ismail Har dan personel saat memimpin penggerebekan di rumah AA dan menemukan 2 batang pohon ganja  serta mengamankan 3 orang pelaku nya, Selasa 6/1/2026 kemarin
 Istimewa

IPDA Ismail Har dan personel saat memimpin penggerebekan di rumah AA dan menemukan 2 batang pohon ganja serta mengamankan 3 orang pelaku nya, Selasa 6/1/2026 kemarin

Menindaklanjuti laporan masyarakat atas adanya kegiatan ilegal peredaran Narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H. langsung memerintahkan penyelidikan atas hal tersebut.

Kanit Reskrim IPDA Ismail Har beserta anggota dalam penyelidikan dan penggerebekan berhasil mengamankan tiga (3) orang pelaku yaitu AA (42) warga Dusun II Desa Kerapuh Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, Su (27) warga Lingkungan IV Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kodya Tebing Tinggi dan HAN (41) warga Lingkungan III Kec. Padang Hulu Kodya Tebing Tinggi, pada Selasa, (6/1/2026) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun II Desa Kerapuh Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai yang ditanam oleh Andi Atmaja (AA) di dapur rumah nya.

Dari keterangan AA setelah digali, bahwa kedua batang pohon ganja tersebut telah ditanam empat (4) bulan yang lalu, dimana bibit nya diperoleh pelaku saat merantau di Provinsi Aceh.

IPDA Ismail Har Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul menjelaskan kepada wartawan Utamanews.com perihal pengungkapan 2 batang pohon ganja dari 3 orang pelaku,
”Dari hasil penyelidikan oleh tim kami dilapangan, kami berhasil menangkap 3 orang pelaku dan 2 batang pohon yang kami duga kuat adalah pohon ganja jenis Narkotika Golongan I,”jelas Ismail Har, Rabu, 7/1/2026 melalui pesan WhatsApp.

Saat ini ketiga orang pelaku telah diamankan beserta 2 (dua) batang diduga pohon Ganja, 2 (dua) ikatan kecil yang diduga daun ganja, 1 (satu) bungkus kertas Tictac merk Toreador serta 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung. Dan kepada ketiga pelaku kita persangkakan Pasal 111 sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️