Personil Satresnarkoba amankan seorang laki-laki inisial DS (32), warga Lingk I Hutabuntul Nauli, Kel. Pinang Sori, Kec. Pinang sori, kab. Tapteng, saat hendak melakukan transaksi narkoba.
DS ditangkap di lokasi Kolam Ikan, Lingkungan IV Albion, Kel. Albion Prancis, Kec. Pinang Sori, Kab. Tapteng, Senin (27/3/2023) 19.30 wib lalu.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K Melalui Kasi Humas AKP H. Gurning mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu yang akan bertransaksi di lokasi tersebut.
"Saat penyelidikan dan ketika mengarah ke kolam ikan melihat seorang laki-laki yang gerakannya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat dan personil langsung melakukan penangkapan," sebut Gurning, Kamis (30/3/2023).
Dijelaskannya, saat diinterogasi pelaku mengaku berinisial DS, dilakukan penggeledahan personil menemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan terduga pelaku, dengan berat Brutto kira-kira 0,43 gram.
"DS mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan polisi darinya adalah miliknya dan pelaku memperolehnya RB dan rencananya akan dijualnya," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DS beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.