Adapun identitas para pelaku berinisial S (44), HBI (63), AT (46), DS (26), dan APG (24).
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza, didampingi Kanit Reskrim Iptu Herman Sinaga mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang maraknya togel di wilayah hukum Polres Langkat dan sangat meresahkan warga sekitar.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Langkat segera menindaklanjutinya.
"Sejak Mei sampai Juni 2024, kita berhasil menangkap lima orang pelaku sebagai juru tulis judi jenis togel. Kita ringkus dibeberapa lokasi di wilayah hukum Polres Langkat," ujar Dedi, Jumat (21/6).
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita yaitu beberapa jenis HP berbagai merk berjumlah 4 unit, buku rekapan judi togel, alat tulis dan rekening koran serta uang tunai.