Personel Satres Narkoba Polres Toba menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, dari salah satu kos-kosan di Desa Tangga Batu 1, Kecamatan Parmaksian, Selasa (08/02/2022) sore.Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang SH melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir, mengatakan, tersangka bernama Jermanto A Manurung (28) Warga Lumban Manurung, Desa Patane IV, Kecamatan Porsea.
Penangkapan tersebut, jelas Samosir, berawal dari informasi masyarakat kepada Kasat Narkoba bahwa di Desa Tangga Batu 1, Kecamatan Parmaksian, diduga sering terjadi transaksi narkotika.
“Kasat langsung bergerak bersama anggota melakukan penyelidikan ke lokasi, dan sekira pukul 17.00 Wib dari dalam rumah kos Simangkuk, Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, diamankan seorang laki-laki dewasa bernama Jermanto A Manurung,” kata Samosir, Minggu (13/02/2022) pagi.
Dari dalam kamar kos, polisi menemukan 70 paket sabu-sabu, sebungkus rokok, 1 set bong terbuat dari botol plastik dan 3 plastik klip kecil bekas pakai.
“Total barang bukti sabu-sabu seberat 15,67 gram (bruto),” urainya.
Saat ini, Jermanto sudah diamankan di Mapolres Toba dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” pungkasnya.