Jumat, 01 Mei 2026

Lapor Pak Kapolda Sumut: Mafia Tanah Merajalela di Wilkum Polres Toba

Toba (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Senin, 19 Mei 2025 17:03
Ilustrasi
 Istimewa

Ilustrasi

Kasus sengketa tanah milik Almarhum Dompak Marpaung yang telah bersertifikat BPN RI sejak 2013 kembali bergulir, hingga penetapan seorang tersangka berinisial MS (55) warga Toba di Polres Toba beberapa hari yang lalu namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Dan almarhum Dompak Marpaung semasa hidupnya berharap agar penyidik Polres Toba segera menuntaskan kasus sengketa tanah tersebut, namun sampai pada tanggal 13 maret 2025 Almarhum Dompak Marpaung meninggal dunia Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2025 yang lalu penyidik memberitahukan kepada keluarga melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan nomor surat: B/152.b/V/2025/Reskrim, terkait penetapan tersangka kepada Murniaty Sianturi.

Namun kekecewaan muncul kepada penyidik Polres Toba dimana SPN oknum Kepala Desa Parparean I yang berkonspirasi jahat dengan tersangka Murniaty Sianturi yang telah menjual tanah miliknya kepada Yayasan DEL, dimana pada penetapan tersangka kepada MS tapi tidak kepada oknum Kades SPN yang diduga kuat adalah aktor dalam melakukan legalisasi surat penjualan tanah tersebut sehingga terbit SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diterbitkan atas nama Tersangka Murniaty Sianturi. Yang kemudian dibatalkan oleh Kepala desa Narumonda V Januar Marpaung atas SKT tersebut.

Penasehat Hukum Almarhum Dompak Marpaung yaitu Maruli Tua Saragi menjelaskan.
”Kasus ini berawal dari adanya ganti rugi atas objek tanah seluas kurang lebih 30.000 m² oleh Yayasan Del melalui Oknum Kepala Desa SPN , dimana tanah Almarhum Dompak Marpaung seluas 2.162 m² yang sudah bersertifikat terdapat didalamnya juga, dan tanah tersebut juga telah terjual oleh tersangka Murniaty sianturi melalui Oknum SPN dan meminta penyidik Polres Toba untuk menangkap dan menahan tersangka Murniaty Sianturi, ”terang Maruli.

“Praktik ini sangat terang terlihat ada permainan mafia tanah dan ini jelas bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya melindungi tanah rakyat,”jelas istri Almarhum Dompak Marpaung, kepada awak media ini. Senin, 19/5/2024 melalui kuasa hukumnya. 

Maruli Tua mendesak Polres Toba agar penyidik juga meningkatkan status SPN, dimana SPN juga turut serta dalam perbuatan melawan hukum (PMH) dan menerima uang hasil penjualan tanah itu.

Dan Maruli sebagai penasehat korban dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolda Sumut untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H dalam pemberantasan praktik mafia tanah di wilayah hukum Polres Toba yang sangat meresahkan masyarakat. 
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️