Jumat, 24 Apr 2026

Pembuat Opak Warga Sergai ’Onslag’ di Pengadilan Tinggi Medan di Kasus Korupsi Bank Sumut

Medan (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Kamis, 17 Jul 2025 21:31
Kolase foto
 Istimewa

Kolase foto

Seorang pelaku UMK pembuat opak (keripik singkong) warga Sergai, Selamet (54) terus memperjuangkan nasibnya atas jeratan hukum yang dialaminya oleh Kejari Sergai, dimana si pembuat opak ini dijerat dengan UU Korupsi atas kredit macet di Bank Sumut Kacab Sei Rampah.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, terdakwa Selamet di vonis bersalah oleh Hakim saat sidang pembacaan putusan (vonis) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 7, Senin, 28/4/2025 yang lalu yang dipimpin Hakim Ketua Andryansyah SH, MH, Muhammad Kasim, SH, MH dan Husni Thamrin, SH dihadiri langsung terdakwa Selamet dan JPU dari pihak Kejari Sergai Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang,SH.

Dalam putusannya hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Selamet berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan.
Setelah putusan tersebut, terdakwa Selamet melalui penasehat hukumnya banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Medan pada bulan 

Kemudian awak media ini menerima informasi jika Hakim Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan permohonan terdakwa, dimana terdakwa dalam putusan dibebaskan dengan istilah ”Onslag” atau "putusan lepas dari segala tuntutan hukum" dalam sistem peradilan pidana yang berarti bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana.

Penasehat hukum daripada terdakwa, Dedi Suheri dan rekan saat dikonfirmasi masih belum bisa keterangan tambahan. Karena saat siang tadi setelah putusan dibacakan Hakim Pengadilan Tinggi Medan, terdakwa masih dikembalikan ke Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

”Ini mau eksekusi dari lapas dulu, Nanti pas siap kami eksekusi ya bang dari lapas kita berikan statemen nya ,”ujar Dedi Suheri melalui pesan WA, Kamis, 17/7/2025 siang.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dikutip dari putusan oleh Pengadilan Tinggi Medan,

”Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan seluruh harkat dan martabat nya. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,”demikian bunyi putusan yang diterima oleh awak media ini.

Hal ini menjadi tanda tanya besar ditengah masyarakat, perihal supremasi hukum seperti apa yang dilakukan oleh pihak Kejari Sergai, atas penanganan kasus korupsi yang menjerat seorang Debitur Bank Sumut namun bebas (Onslag) setelah terdakwa banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

iklan peninggi badan
Lalu bagaimana nasib tersangka TAM dan ZR dari pihak Bank Sumut yang juga terjerat atas kasus yang sama

Hal ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sergai.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️