Kamis, 21 Mei 2026

Pelaku penganiayaan Rodiman dan Deni Saputra diringkus Polsek Percut Seituan

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Minggu, 28 Agu 2022 21:28
Kedua pelaku setelah diamankan Polisi
Istimewa

Kedua pelaku setelah diamankan Polisi

Dua pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Rodiman (62) warga Pasar I Tambak Rejo Gang Anggrek X Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, berhasil diamankan Polsek Percut Seituan, Sabtu (27/8/2022).

Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Ahmad Albar SH mengatakan, kedua pelaku bernama Taufik Kelana Putra (31) warga Pasar I Tambak Rejo Gang Anggrek X Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Rahmad Fadli Nasution (45) warga Pasar I Tambak Rejo Gang Anggrek X Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan.
Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 15.00 Wib. Saat itu anak pelapor (korban) bernama Deni Saputra bertengkar dengan pelaku Taufik Kelana Putra. Kata Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar SH.

Kemudian, pelaku melakukan pemukulan terhadap Deni Saputra sehingga mengalami luka gores di pelipis mata sebelah kanan, dan pergelangan tangan sebelah kanan. Melihat anaknya dipukul, Rodiman langsung mendatangi dan hendak melerai pertengkaran tersebut. 
Ketika pertengkaran itu hendak dilerai, pelaku langsung memukul Rodiman (korban) dengan pot bunga, sehingga korban mengalami luka di bagian hidung, rahang sebelah kanan, dan bibir. Atas kejadian itu, pelapor (korban) keberatan dan melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan, kata Iptu Ahmad Albar SH.
Lalu, personil Reskrim Polsek Percut Seituan menerima informasi, bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya.

Tak mau kehilangan buruannya, personil bergerak cepat menuju ke rumah pelaku, dan berhasil melakukan penangkapan serta memboyong pelaku ke Mako Polsek Percut Seituan, ujar Iptu Albar.

Hasil interogasi, pelaku Taufik Kelana Putra mengakui melakukan pemukulan ada beberapa kali terhadap korban Deni Saputra. Sementara, pelaku Rahmad Fadli melakukan pemukulan dengan mengunakan pot bunga di bagian wajah korban Rodiman, ungkapnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Kedua pelaku penganiayaan melanggar pasal 351 yo 170 KUHPidana, dan telah diamankan ke Mako Polsek Percut Seituan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Iptu Albar.

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later