Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial A alias Bembeng (30), warga Sei Mulyo Kecamatan Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Firdaus, Sabtu 18/11/2023, dengan barang bukti Honda Supra BK 4204 NAN. Selama ini, akibat ulahnya sangat meresahkan warga.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPDA Brimen, mengatakan kepada wartawan, "Kita berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Sergai. Pelaku dan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan."
"Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra BK 4204 NAN warna hitam dalam keadaan sudah berubah warna cat, 1 knalpot sepeda motor, 1 helm, dan 1 batok kilometer sepeda motor," jelas Brimen, di Polres Sergai, Senin (20/11).
"Pelaku berupaya agar barang bukti sepeda motor tidak dikenali dengan mengubah warna aslinya dan menghapus nomor rangka serta nomor mesin," ucapnya.
Brimen menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban, Sariyanto (50), warga Dusun V Sei Mulyo Kecamatan Sei Bamban, melaporkan pencurian sepeda motor dari teras rumahnya pada hari Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB yang lalu, sesuai laporan polisi nomor LP/158/LP/158/XI/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 18 November 2023.
Pihak kepolisian Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai segera merespons laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Maruli Sihombing dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, ternyata tersangka telah menghapus nomor rangka kendaraan tersebut dengan cara menggerinda nomor rangka dan nomor mesin serta mengganti warna sepeda motor. Itu dilakukan dengan tujuan agar tidak dikenali korban.
"Kita mengucapkan terimakasih atas kepedulian warga yang turut membantu memberikan informasi kejadian di lingkungannya, hingga Kepolisian berhasil mengamankan pelaku curanmor dan barang bukti," ungkapnya.
Kasi Humas IPDA Brimen juga menyampaikan himbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK agar warga merespons aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.
"Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, atau layanan Kepolisian, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110 dan WA layanan Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti," jelasnya.