Panitera PN Simalungun Melakukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Sumut Terhadap RSUD Parapat
Simalungun (utamanews.com)
Oleh: Bungaran Saragih
Jumat, 12 Sep 2025 15:26
Istimewa
Panitera PN Simalungun Melakukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Sumut Terhadap RSUD Parapat
Panitera PN Simalungun melakukan eksekusi No. 1/Pdt. Eks.KIP/2025/PN Simal Jo No. 16/PTS/KIP - SU/2025 di RSUD Parapat, Kabupaten Simalungun, Jumat (12/09/2025).
Tujuan eksekusi atas permintaan Pemohon atas nama Rico Renaldi Nainggolan, untuk meminta dokumen program kerja dan realisasi, rencana anggaran dan realisasi serta laporan pertanggungjawaban untuk tahun 2022 - 2023 RSUD Parapat, Kabupaten Simalungun melalui Komisi Informasi Sumut.
Dalam amar putusannya, yang dibacakan oleh Parlin Halomoan Harahap SH, MH, Panitera PN Simalungun menyampaikan bahwa manajemen RSUD Parapat diharuskan menyerahkan dokumen yang diminta oleh Pemohon dan untuk dijalankan.
Pembacaan putusan eksekusi yang disaksikan oleh AKP Manguni Wiria D, Kapolsek Parapat, Rico Renaldi Nainggolan, Pemohon, dan manajemen RSUD Parapat, Kabupaten Simalungun berlangsung tanpa adanya gangguan
Rico Renaldi Nainggolan, kepada www.utamanews.com, menyampaikan bahwa pembacaan eksekusi telah dilakukan oleh Panitera PN Simalungun dan sampai saat ini belum dijalankan oleh manajemen RSUD Parapat.
"Putusan eksekusi sudah dibacakan oleh Panitera PN Simalungun, namun dokumennya sampai saat ini belum diserahkan," ungkapnya.