Proses eksekusi pengosongan lahan Rumah Makan (RM) Simpang Tiga di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berlangsung aman dan kondusif, Kamis (8/5). Ratusan personel Polres Sergai dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dimulai pukul 09.14 WIB hingga selesai.
Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV sebagai pihak pemohon terhadap pemilik RM Simpang Tiga selaku termohon, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3825 K/Pdt/2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.
Pengamanan di lapangan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno, S.H., dengan kekuatan 115 personel. Sekitar pukul 09.15 WIB, tim juru sita PN Sei Rampah bersama kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai memulai pelaksanaan eksekusi.
Panitera PN Sei Rampah, Sri Wahyuni, S.H., M.H., memperkenalkan diri dan membacakan amar putusan di hadapan para pihak. Kemudian, juru sita Rahmad Diansyah, S.H., melanjutkan pembacaan perintah pengosongan dan penyerahan objek lahan kepada pihak pemohon. Putusan tersebut memberi kewenangan kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi kapan pun pada hari dan jam kerja dengan dukungan aparat keamanan bila dibutuhkan.
Pihak termohon, yakni Denis Boy Salim, Salim, pengurus Koperasi Karyawan Adolina, serta kuasa hukum Ratna Ningsih, S.H., menyatakan menerima putusan dan bersedia mengosongkan lahan secara sukarela. Seluruh aset dan barang-barang telah dipindahkan menggunakan kendaraan pribadi ke gudang mereka di kawasan Pantai Bali Lestari.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian eksekusi berjalan tertib, lancar, dan tanpa hambatan. Ia menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian adalah dalam rangka mengamankan jalannya eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pengosongan lahan berjalan kondusif. Pihak termohon menerima keputusan pengadilan dan bekerja sama dengan baik selama proses berlangsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar dengan berakhirnya eksekusi ini, tidak muncul permasalahan baru, serta seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati dan menaati putusan hukum yang berlaku.