Senin, 09 Mar 2026

Kades Siamporik Tidak Patuhi Putusan PTUN Medan Kuasa Hukum Supriadi Ajukan Permohonan Eksekusi

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Senin, 28 Apr 2025 07:53
Supriadi
 Istimewa

Supriadi

Mengingat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 106/ G/ 2024/ PTUN.MDN tanggal 24 Desember 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terhitung sejak 08 Januari 2025 sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Medan Nomor 106/ Ket.BHT/ G/ 2024/ PTUN.MDN tanggal 04 Februari 2025 tidak kunjung dilaksanakan oleh Kepala Desa Siamporik Safii Siagian, maka Kadus VIII Kampung Durian Supriadi melalui Kuasa Hukumnya “AFWAN FUADY & REKAN” mengajukan permohonan eksekusi atas putusan yang sudah inkracht tersebut.

Permohonan eksekusi akhirnya dikabulkan oleh PTUN Medan pada Jum’at (25/04/2025) dengan Nomor Penetapan: 106/ Pen.Eks/ G/ 2024/ PTUN.MDN Tanggal 25 April 2025.

” Sebelumnya Pengadilan (PTUN) sudah memberikan surat peringatan ‘Amaning’ terhadap tergugat namun tidak diindahkan tergugat dalam hal ini Kepala Desa Siamporik, maka kami sebagai kuasa hukum Penggugat sesuai permintaan klien kami (Supriadi), mengajukan permohonan eksekusi atas putusan yang sudah inkracht tersebut. Dan Alhamdulillah Pengadilan TUN Medan mengabulkannya dan penetapannya sudah terbit pada Jum’at tanggal 25 April 2025 kemarin ” pungkas Kuasa Hukum Supriadi dari “AFWAN FUADY & REKAN” AFWAN FUADY SH (Sabtu, 26/04/2025).

Anehnya, lanjut Afwan, ” menurut klien kami Pak Supriadi, beliau pernah diberikan SK Pengangkatan baru sebagai Kadus VIII Kampung Durian Desa Siamporik oleh Kades Siamporik yang ditandatangani oleh Safii Siagian. Padahal yang diminta kepada Pak Kades Siamporik Safii Siagian adalah melaksanakan putusan PTUN Medan yaitu membatalkan Surat Keputusan Pemecatan Kadus Supriadi. Bukan menerbitkan SK baru ” tegas Afwan Fuady.
Adapun isi putusan Nomor 106/ G/ 2024/ PTUN.MDN tanggal 24 Desember 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap itu adalah:

” MENGADILI:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Siamporik NO: 400.10.2.2/ 7/ Pem-SP/ 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Siamporik tanggal 27 Mei 2024 atas nama Supriadi;
produk kecantikan untuk pria wanita

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SK Kepala Desa Siamporik NO: 400.10.2.2/ 7/ Pem-SP/ 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Siamporik tanggal 27 Mei 2024 atas nama Supriadi;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis atau setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kompensasi lainnya;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar RP 510.500,- (Lima Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Rupiah) “.

iklan peninggi badan
Menurut Penggugat Supriadi bahwa setelah putusan PTUN Medan yang berkekuatan hukum tetap itu ditetapkan Majelis Hakim, pernah Kades Siamporik melalui stafnya mengantar Kutipan SK baru ke rumahnya yang berisi ” Mengangkat Supriadi sebagai Perangkat Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam jabatan Kepala Dusun VIII Kampung Durian, terhitung sejak ditetapkannya keputusan ini sampai dengan berusia genap 60 (enam puluh) tahun. Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Siamporik pada tanggal 17 Maret 2025 ” demikian bunyi kutipan SK Kades Siamporik Nomor: 400.10.2/20/Pem/ 2025 tersebut yang dikutip dari Foto Copy yang dikirim Penggugat Supriadi ke redaksi liputanhukum.com (27/04/2025).

Terkait SK Kades Siamporik 400.10.2/20/Pem/ 2025 itu, Kuasa Hukum Supriadi dari “AFWAN FUADY & REKAN” menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar Kades Siamporik mematuhi keputusan PTUN Medan Nomor: 106/ G/ 2024/PTUN.MDN. ” Kami hanya meminta agar Tergugat dalam hal ini Kades Siamporik melaksanakan putusan PTUN Medan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu. Terlebih-lebih, sekarang sudah keluar Putusan Eksekusinya yakni dengan Nomor Penetapan: 106/ Pen.Eks/ G/ 2024/ PTUN.MDN Tanggal 25 April 2025 ” ujar Afwan Fuady kepada wartawan (Sabtu, 26/04/2025).

Ketika hal ini dikonfirmasi dan sekaligus minta klarifikasi kepada Kades Siamporik Safii Siagian melalui WhatsAppnya dengan kalimat ” Assalamualaikum Pak Kades Siamporik Safii Siagian, 

Izin mau konfirmasi sekaligus minta klarifikasi terkait belum dilaksanakannya Putusan PTUN Medan Nomor: 106/ G/ 2024/ PTUN.MDN tanggal 24 Desember 2024.

Apa alasan Pak Kades sehingga putusan itu belum dilaksanakan ?

Mohon balasannya demi pemberitaan yang obyektif dan berimbang.

Terima kasih

Wassalam

Redaksi liputanhukum.com ” (Minggu, 27/04/2025).

Tampak WhatsApp itu centang dua, namun sayangnya konfirmasi dan atau klarifikasi tersebut tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan. Ditelpon melalui WhatsApp nya berdering, namun tidak diangkat.

Berikut adalah PDF yang berisi petikan lengkap PE N ETA PAN
Nomor: 106/ Pen.Eks/ G/ 2024/ PTUN.MDN yang berisi perintah eksekusi atas putusan PTUN Medan Nomor 106/ G/ 2024/ PTUN.MDN. PENETAPAN EKSEKUSI

Adapun kutipan dari petikan PENETAPAN Nomor: 106/ Pen.Eks/ G/ 2024/ PTUN.MDN Tentang Perintah Eksekusi Putusan 106/ G/ 2024/ PTUN.MDN tanggal 24 Desember 2024 memutuskan;

” M E N E T A P K A N:
1. Mengabulkan permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi SUPRIADI;
2. Memerintahkan Termohon Eksekusi (KEPALA DESA SIAMPORIK) untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Medan Perkara Nomor 106/ G/ 2024/ PTUN.MDN tanggal 24 Desember 2024, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Termohon Eksekusi dan Pemohon Eksekusi dengan surat tercatat; 
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Kabupaten Labuhanbatu Utara (INSPEKTORAT KABUPATEN LABUHANBATU UTARA) apabila telah lewat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pengiriman Penetapan Eksekusi ini, Termohon Eksekusi tidak melaksanakan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk mengirimkan Surat Upaya Paksa dan salinan Penetapan ini kepada atasan/ pejabat yang berwenang menghukum (BUPATI LABUHANBATU UTARA) apabila telah lewat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pengiriman Penetapan Eksekusi ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Termohon Eksekusi tidak melaksanakan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
6. Memerintahkan kepada atasan/ pejabat yang berwenang menghukum (BUPATI LABUHANBATU UTARA) untuk menjatuhkan sanksi administratif dan/atau uang paksa kepada Termohon Eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadlian Tata Usaha Negara Medan untuk mengirimkan surat pemberitahuan tidak dilaksanakannya eksekusi kepada Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat, apabila dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah surat upaya paksa dikirimkan, Termohon Eksekusi tidak melaksanakan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
8. Membebankan biaya pengawasan eksekusi kepada Pemohon Eksekusi.


Ditetapkan di : Medan
Pada Tanqqal: 25 April 2025

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN

KETUA
DTO.
HERISMAN ”
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️