Terduga sebagai pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu seorang laki-laki dengan inisial RGP (39), domisili Jl. Abu Bakar Desa Pasar Sorkam Kec. Sorkam Barat Kab.Tapteng, ditangkap Polisi di Jl. Telkum Desa Pasar Sorkam Kec. Sorkam Barat Kab. Tapteng, Kamis (03/11/22) sekira Pkl. 17.30 Wib.
Melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K menjelaskan, telah mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis sabu sabu yang akan bertransaksi di Jl. Telkum Desa Pasar Sorkam Kec. Sorkam Barat Kab. Tapteng.
"Mendapat informasi tersebut dari masyarakat, personil kita langsung respon dan Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat," ucap Gurning, Sabtu (5/11/2022).
Dijelaskannya, KA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung memimpin personil melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi. Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi sesuai informasi, Tim melihat 1 (satu) orang laki-laki yang di informasikan hendak melakukan transaksi.
"Tidak mau sasaran lepas dan sudah yakin dengan target personil langsung melakukan penangkapan dan diinterogasi mengaku berinisial RGP dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dan menemukan satu unit HP merk oppo warna silver dari kantong celana belakang sebelah kiri serta uang tunai Rp50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dari kantong belakang celana sebelah kanan terduga pelaku dan diakuinya bahwa Uang tersebut merupakan upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.
Disebutkan, Narkotika berupa sabu sabu yang disita dari pelaku dengan berat Brutto kurang lebih 0,22 gram tersebut diakui sebagai miliknya dan diperoleh terduga pelaku dari seorang laki laki di Pada Sorkam dengan inisial HM alias T
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RGP beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.