Kamis, 21 Mei 2026

Modus beli mie balap, pelaku larikan sepeda motor korban

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Sabtu, 18 Jul 2020 21:08
Istimewa

Polsek Medan Helvetia mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku AS alias A (54 thn) dan SP alias P (37 thn) sesuai pasal 378 subs 372 dari KUHPidana yang dilaporkan korban atas nama Imran Zebua, dengan LP/239/V/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia, tanggal 07 Mei 2020.

Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK kepada awak media, Sabtu (18/7/2020). Dikatakannya, kejadian bermula sekira pukul 10.00 wib di hari Selasa 05 Mei 2020, saat pelaku AS alias A (54 thn) melintas dan melihat ada nomor HP menjual mie balap atas nama korban Imran Zebua.

Selanjutnya AS alias A berpura-pura memesan mie balap dagangan korban dengan cara menghubungi nomor HP korban, dan membuat janji dengan korban dengan ketentuan pelaku yang menentukan tempatnya, yaitu di Masjid Taqwa Jalan Asrama pada hari Rabu (06/05/2020? sekira pukul 10.00 wib

Setelah kesepakatan antara keduanya, korban Imran Zebua dan pelaku AS alias A ketemu, dan setelah ketemu pelaku AS alias A berpura-pura ingin mengambil uang di ATM. Namun pada saat itu pelaku AS alias A berjalan kaki hendak ke ATM dan setelah itu pelaku AS alias A kembali lagi menemui korban Imran Zebua dan mengatakan kepada korban. Berapa jumlah semuanya?' Setelah berkata demikian, AS alias A menyuruh korban untuk membuat kwitansi sesuai harga kesepakatan Mie Balap yang dipesan. Namun saat korban sibuk menulis harga di kwitansi, pelaku diam-diam mengambil kunci sepeda motor korban yang terletak di lantai.
Korban yang mengetahui aksi pelaku AS alias A, berkata, "Kok mau kau ambil kunci kereta ku? Dengan cepat Pelaku AS alias A menjawab "Aku pinjam dulu kereta mu, Aku mau ke ATM, Uang ku kurang".

Karena percayanya korban kepada pelaku sepeda motor miliknya Honda Scoopy BK 3062 AHK Tahun 2017 warna Putih Biru berhasil dibawa oleh Pelaku AS alias A. Tunggu punya tunggu pelaku AS alias A yang awal mulanya pinjam sepeda motornya tak kunjung datang, dan korban merasa tertipu, selanjutnya korban datang dan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia. 

Atas dasar Laporan korban Imran Zebua dan informasi yang didapat, Team Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku AS alias A di Jalan Gaperta dekat Masjid Al Qauman tanggal 15 Juni 2020.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kasus tersebut, pelaku SP alias P (37 thn) sebagai Penadah sepeda motor kembali berhasil ditangkap Polsek Medan Helvetia pada hari Selasa (14/07/2020) di Dusun I Kelurahan Pasiran Kecamatan Gebang kabupaten Langkat Sumut.
produk kecantikan untuk pria wanita

Dalam hal ini Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku sesuai Laporan Polisi No: LP/239/V/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA/Tanggal 07/05/2020. 

Pelaku AS alias A dikenakan pasal Penipuan dan Penggelapan 378 Subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun dan kepada pelaku SP alias P sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later