Kamis, 21 Mei 2026

Lagi Transaksi Sabu, 2 Pria Ini Disergap Tekab Polsek Dolok Masihul

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko Selasa, 03 Nov 2020 09:53
Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka
Istimewa

Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka

Tekab Polsek Dolok Masihul kembali gagalkan transaksi narkoba jenis sabu dengan menyergap dua tersangka di Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu, (31/10/2020) sekira pukul 11.30 Wib.

Tersangka yang ditangkap, M Iqbal Saragih alias Iqbal (18) dan M Agus alias Ijul (46), keduanya berdomisili di lokasi penangkapan.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti, kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, 2 lembar plastik klip transparan kecil kosong.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan mengatakan, bahwa sebelumnya, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP.
"Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, SH", kata Kapolres, Selasa (3/11/2020).

Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Buser (Opsnal) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat. Setelah tiba di depan rumah warga yang terletak di Dusun I Desa Aras Panjang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, SH bersama tim opsnal melihat kedua tersangka dan langsung dilakukan penangkapan karena sesuai dengan ciri- ciri yang diinformasikan.

Dengan disaksikan Kaur Pemerintahan Syahputra Triwanto fan Kadus I Desa Aras Panjang, Ucok dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka dan ditemukan 2 lembar plastik klip trasnparan kecil kosong disamping kaki kiri tersangka Iqbal yang dijatuhkan tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ijul ditemukan 1 Kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 Lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di senta pintu depan rumah tersangka Ijul.
Dari hasil interogasi, bahwa kedua tersangka  memperoleh narkotika sabu dari anak tersangka Ijul yang bernama Angga (24) yang dititipkan kepada tersangka Iqbal pada pukul 10.45 Wib, sebelum pergi meninggalkan rumah untuk dijualkan kepada pembeli.
produk kecantikan untuk pria wanita

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Angga dengan melakukan pencarian di tempat bermain atau nongkrong yang biasa didatangi Angga namun tidak ditemukan. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.

"Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kapolres. 
Editor: Erick Yoma
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later