Pria lajang ini diduga bandar sabu di Dolok Masihul
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Dedek Susanto
Selasa, 12 Mei 2020 12:12
Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai mengamankan pelaku terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul, akhirnya pria lajang ini harus mendekam dibalik jeruji di Mapolres Sergai dalam kasus narkotika jenis sabu.
Pelaku ini diketahui bernama M. Raehan Harahap alias Raehan (23) warga Lingkungan V, Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Ditangkap pada hari Sabtu malam (9/5/2020) sekira pukul 23.40 Wib, tepatnya di areal SPBU Dolok Masihul.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 (empat) lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 gram, 2 (dua) lembar plastik klip transparan ukuran sedang kosong, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Hitam.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Utamanews.com membenarkan, bahwa penangkapan tersangka MRH alias Raehan berkat menindakjuti informasi dari masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
"Setelah mengetahui lokasi tempat kejadian perkara, tim melakukan undercover buy terhadap tersangka. Saat hendak menyerahkan barang kepada petugas langsung dilakukan penangkapan. Dari interogasi kepada tersangka menerangkan bahwa menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan dan baru satu bulan dijalaninya serta mendapatkan dengan membeli sabu dari seorang bandar, inisial IN, warga Pekan Dolok Masihul namun saat dilakukan pengembangan, tersangka IN tidak ada ditemukan. Selanjutnya Team mengamankan TSK dan BB ke Mapolres Sergai," tuturnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara", pungkas Kapolres.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Tag: