Kamis, 21 Mei 2026
Lagi Minum Tuak di Dolok Masihul, Chandra Disergap Polisi
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Derman Yatviko Rabu, 04 Nov 2020 22:04
Istimewa

Tekab Polsek Dolok Masihul kembali menangkap tersangka Adi Chandra Harahap alias Chandra (40) yang memiliki narkotika jenis sabu.

Pria itu diamankan di belakang rumahnya di Lingkungan VIII Kampung Merdeka, Kel. Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, Kamis (28/10/2020) sekira pukul 15.30 Wib.

Selain itu, petugas menemukan barang bukti, 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku kecil sebelah kanan celana yang dikenakan tersangka.

1 Kotak kecil warna coklat motif batik yang didalamnya berisikan 10 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 lembar plastik klip tranparan ukuran besar yang didalamnya berisikan 6 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di senta di dalam kamar rumah tersangka. Kemudian, 1 unit HP diamankan dari saku celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan mengatakan penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP. 
"Kemudian Kanit Reskrim Ipda  Zulfan  Ahmadi SH. dan Team Buser (Opsnal) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti Laporan dari masyarakat setempat. Setelah tiba di belakang rumah yang terletak di Lingkungan VIII Kampung Merdeka Kel.Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, SH bersama tim opsnal melihat tersangka sedang duduk sambil minum tuak dan langsung dilakukan penangkapan", ujarnya, Rabu (4/11).

Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti. Dari hasil interogasi bahwa tersangka  memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang berinisial AO (34) warga Lingkungan VI Sidorejo, Kel. Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap AO dengan melakukan penggeledahan di rumahnya dan ke tempat biasa dia mangkal di seputaran Kota Dolok Masihul. Namun tidak ditemukan, dan ponselnya tidak aktif. Diduga penangkapan tersangka Chandra telah diketahui karena pada saat penangkapan banyak masyarakat sekitar yang melihat.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya. Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Editor: Erick Yoma
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later