Kamis, 21 Mei 2026

Konferensi Pers Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Senin, 07 Sep 2020 19:47
Konferensi Pers Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.M.H. didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, S.H.M.H, melakukan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Dalam konferensi persnya, Senin (7/9/20) sekira pukul 15.30 Wib, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, menjelaskan bahwa sebelumnya Polres Labuhanbatu menerima aduan dari masyarakat serta dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN), tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Atas aduan dari masyarakat tersebut, oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K. M.H, memerintahkan Kasat Narkoba dan personil melakukan penyelidikan, dan dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 21.00 Wib, berhasil menangkap ST Alias Sutarmin (48) di desa siluang kecamatan bilah hulu kabupaten labuhanbatu dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram dan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

Setelah diinterogasi tersangka ST Alias Sutarmin mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari WR alias Warimin, kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap WR alias Warimin (56) di dusun Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, uang tunai sebesar Rp 2.400.000'- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
"Untuk kedua tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini ditangkap di wilayah kabupaten Labuhanbatu", jelas Kapolres.

Kemudian sambung Kapolres AKBP Deni Kurniawan, tim yang lain di hari yang sama berhasil menangkap Ja'far Sidik sekira pukul 23.00 Wib, saat berada di SPBU di jalan Labuhan kelurahan Kota Pinang kecamatan Kota Pinang kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Tersangka Ja'far Sidik diamankan dengan barang bukti sabu seberat 101,68 gram yang dimasukan di dalam kotak dengan bungkus rapi, berdasarkan under cover buy, terhadap tersangka ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui jaringannya," kata Kapolres.

"Dan Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 dari undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukas Kapolres menutup konferensi persnya.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later