Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengamankan JH, warga Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terkait kasus dugaan korupsi kredit macet sebesar Rp 2,9 miliyar di salah satu Bank BUMN di Kota 'Ikan'.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga, Togap Silalahi SH, MH mengatakan, bahwa terduga tersangka JH diamankan dari kediamannya di Pandan. Sebelumnya, Kejari Sibolga pada 25 Juli 2023 telah menetapkan dua tersangka, yakni HT telah diamankan pada Rabu (26/7) kemarin.
"Jadi hari ini JH telah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penahanan," kata Togap, Senin (31/7/23).
Lanjut Kasi Pidsus, JH telah lima kali dilakukan pemanggilan dari Kejari Sibolga namun tidak di indahkan.
"JH pun sempat kabur ke Pekanbaru," jelas Togap.
Masih kata Togap, tersangka tiba di kejaksaan Sibolga sekitar jam setengah delapan pagi untuk memberikan keterangan. JH pun didampingi penasehat hukumnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, kalau ada unsur keterlibatan uang kemana mengalir kepada pihak terkait, turut kita tetapkan sebagai tersangka," tandas Togap.