Jumat, 24 Apr 2026

Kejari Binjai Terima Pelimpahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Perpajakan

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 22 Mar 2024 09:22
Prosesi pelimpahan tersangka dan barang bukti perpajakan
 Istimewa

Prosesi pelimpahan tersangka dan barang bukti perpajakan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka atasnama Dwi Riko Susanto beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Kantor Pajak Wilayah I Sumut, Kamis (21/3). 

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Binjai, yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. 

Adapun Jaksa yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai untuk menangani perkara ini adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendar Rayid Nasution SH MH, dan para Kasubsi seperti Emil SH dan Anrinanda SH, beserta tim pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai.
perpajakan

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, H. Jufri SH MH, tersangka Dwi Riko Susanto didakwakan melanggar Pasal 39A huruf a dan atau pasal 39 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Terhadap tersangka Dwi Riko Susanto diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transkasi sebenarnya dan atau dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ke KPP Pratama Binjai," ucap Kajari Binjai. 

Akibat dari perbuatan tersangka Dwi Riko Susanto, sambung H. Jufri, menyebakan kerugian Negara sebesar Rp. 3.941.769.175. (tiga miliar sembilan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) yang mana tersangka merupakan direktur PT. Susanto Dwi Rezeki yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No. 2 Lingkungan IV Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

"Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai yang menangani perkara ini diruangan Pidana Khusus yang ada di Kantor Kejari Binjai," ungkap Jufri. 

produk kecantikan untuk pria wanita
Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, pria yang akrab dengan awak media ini juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini Kejari Binjai melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, akan melakukan penahanan terhadap tersangka Dwi Riko Susanto. Sebab diperkirakan tersangka akan melarikan diri apabila dilakukan penangguhan penahanan. 

"Kedepannya pihak Kejaksaan Negeri Binjai akan melakukan pelimpahan perkara ini pada Pengadilan Negeri Binjai untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan dalam membuktikan perbuatan melawan hukum terhadap tersangka," demikian tutup H. Jufri diakhir ucapannya. 
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️