Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 2.649.310.081,- atau 2,6 Milyar lebih dari 3 perkara kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi diperoleh, uang negara yang diselamatkan sebesar Rp.2,6 Milyar lebih itu, dalam 3 perkara, meliputi pembangunan gedung puskesmas Negeri Lama, puskesmas Teluk Sentosa dan puskesmas Sei Penggantungan pada Dinas Kesehatan Labuhanbatu TA 2023.
Dihimpun, pada Kamis 15 Januari 2026, Kejari Labuhanbatu berhasil mendorong dan menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.520.000.000 dalam kasus Korupsi proyek renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa
di Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, dengan total Kerugian negara Rp. 1.486.097.427 atas nama terdakwa Fajarsyah Putra Als Abe, Purnomo Siregar dan terdakwa Mahrani (Berkas terpisah).
Sementara sebelumnya, pada saat temuan BPK terdakwa Fajarsyah Putra Als Abe telah membayar sebesar Rp.210.000.000, dan pada tanggal 9 januari 2026 Kejaksaan Negeri Labuhanbatu juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara terhadap terdakwa yang sama Fazarsyah Putra Als Abe telah membayar sebesar Rp.400.000.000. Sehingga dalam perkara puskesmas teluk sentosa sudah terbayar sebesar Rp.1.130.000.000,-
Perkaranya masih berproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Perkara tersebut satu paket bersama kasus korupsi puskesmas lainnya. Yaitu Puskesmas Sei Penggantungan dan Puskesmas Negeri Lama dengan terdakwa yang berbeda. Dengan pembayaran hari ini, maka khusus untuk awal tahun 2026 Kejari Labuhanbatu sudah menerima uang pengganti sebesar Rp.1.533.000.000. (1.5 miliar) lebih dari ketiga perkara.
Kejari Labuhanbatu bukan cuma menangani satu puskesmas saja.
Tapi tiga puskesmas sekaligus dengan kerugian negara mencapai Rp. 3.481.657.863, yang saat ini berarti untuk ketiga perkara sudah terselamatkan kerugian negara sebesar Rp.2.649.310.081,-
Setelah dari Kejaksaan, uang pengganti 520.000.000 yang diterima hari ini langsung selanjutnya disetorkan ke rekening RPL untuk nantinya saat putusan inkracht segera proses eksekusi ke rekening negara.