Kasus tindak Pidana penganiayaan terhadap supir truk pengangkut sawit yang bernama Suriyanto dan Dasril hingga saat berita dimuat diduga belum ada terlihat tindakan serius dari kepolisian sektor Kerinci kanan, Polres Pelalawan
Menurut keterangannya, korban Suriyanto telah membuat Laporan Polisi pada tanggal 18 Juni 2024
Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian dan tindakan terhadap terlapor Bagariang dkk.
Saat awak media mencoba konfirmasi melalui WA, Ipda Sukrial SH selaku penyidik menjelaskan hal ini. "Pemanggilan terhadap saksi saksi telah kita lakukan, dan kita masih mendalami keterangan para saksi, selanjutkan kita akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor Sdr Bagariang dkk, yg diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan, tapi kita tidak bisa melaksanakan pemeriksaan tersebut secepat itu, dikarenakan banyaknya kasus kasus yang kami tangani sekarang ini", kata penyidik.
"Kita upayakan kasus sdr suryanto segera bisa diselesaikan", pungkasnya.
Roy selaku keluarga korban mengatakan sudah tidak yakin kasus yang menimpa anggota kelurganya bisa diselesaikan dengan cepat, karena selama kasus penganiayaan ini berjalan hampir 3 bulan pelaku masih bebas belum ada tindakan serius dari aparat penegak hukum.
"Kami tidak yakin lagi bang kasus anak kami bisa segera di selesaikan. Mungkin karena kami orang tidak punya ,jadi laporan kami tidak langsung di tangani," ujarnya
"Banyak contoh kasus diluar sana bang, ada kasus sama juga penganiayaan tapi hari itu juga pelaku ditangkap.Tapi kenapa pelaku penganiayaan abang kami belum juga ditahan?" tambahnya
Roy juga menegaskan akan melaporkan kepada aparat Polda Riau, tentang kinerja Polsek Kerinci Kanan, yang dinilai lambat dalam menangani kasus keluarganya ini, dengan harapan sdr suryanto dan dasril mendapatkan keadilan yang sepantasnya.
Salah satu saudara korban, Yudi dan beberapa keluarga saat ditemui di kediamannya, meminta dan memohon ke pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus yang menimpa anggota keluarganya.