Kombes Pol Yemi Mandagi, Sik mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka tersebut yakni 3 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam semuanya merupakan barang bukti kasus tindak pidana curanmor.
"Kendaraan yang telah kami amankan tersebut untuk sementara kita serahkan dan dipinjam pakaikan kepada pemiliknya untuk digunakan keperluan sehari-hari dengan melengkapi surat permohonan pinjam pakai Barang bukti dan melampirkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pihak Kepolisian, apabila kendaraan tersebut diperlukan kembali untuk proses hukum selanjutnya maka pemilik kenderaan berkewajiban menghadirkannya kembali kenderaan tersebut," tukasnya.