Guna menjalankan program kebijakan nasional Pemerintah untuk menghilangkan atau membasmi praktik kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan (over loading) dan melebihi ukuran (over dimension) yang tidak sesuai standar melalui program Zero ODOL, Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Perhubungan, saat ini terus bekerja agar program tersebut dapat tercapai.
Berbagai langkah pun saat ini terus dikerjakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai agar program ODOL (Over Dimension Over Loading). Salah satunya dengan melakukan pendataan perusahaan atau mobil angkutan barang yang melintas di Kota Binjai.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, melalui Kepala Bidang (Kabid) angkutan dan Prasarana, Dolly Haryono Harahap, S.A.P, MPSSp.
"Saat ini kita tengah melakukan pendataan perusahaan atau mobil angkutan barang yang melintas di wilayah Kota Binjai," ungkap Dolly, Sabtu (27/9).
Untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL, Dolly yang juga menjabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalulintas dan Angkutan Jalan, mengatakan jika pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang pihak perusahaan angkutan barang.
"Benar. Dalam waktu dekat kita akan mengundang perusahaan angkutan barang. Tujuannya guna membahas hal hal teknis terkait dengan Regulasi Perda Pemko Binjai untuk Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Peningkatan PAD melalui Retribusi Daerah dan hal teknis lainnya," urai Dolly Haryono.
Adapun untuk giat penindakan lapangan terhadap Kendaraan Angkutan ODOL, Dolly menegaskan jika kedepan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut bersama Instansi terkait.
"Agar program ini terus berjalan, kedepan tentunya kami akan melakukan razia gabungan dengan instansi terkait, seperti Satlantas Polres Binjai, Dishub Provsu, serta BPTD Kemenhub," beber Dolly seraya mengatakan, razia gabungan tersebut rencananya akan digelar pada akhir November mendatang.
"Kami di Bidang Angkutan dan Prasarana sudah menganggarkan kegiatan razia gabungan untuk angkutan orang dan angkutan barang," demikian tutup Dolly Haryono Harahap.
Diketahui, Zero ODOL adalah program kebijakan nasional pemerintah Indonesia untuk menghilangkan atau membasmi praktik kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan (over loading) dan melebihi ukuran (over dimension) yang tidak sesuai standar.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalulintas, melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan, serta mewujudkan persaingan usaha angkutan barang yang lebih sehat.
Hal tersebut merujuk pada kendaraan angkutan barang yang memiliki karakteristik fisik (dimensi) dan beban muatan yang melebihi batas yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.