Ada ada saja ulah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, karena tergiur dengan keuntungannya, ia pun nekad mengedarkan narkotika jenis Sabu Sabu.
Adalah, SR (30) warga Jalan Dusun Balai, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, seorang wanita yang nekad berkecimpung di bisnis haram ini.
Namun bisnisnya tersebut tidak bertahan lama. Akibat dari laporan masyarakat, ia akhirnya diamankan Unit l Satnarkoba Polres Binjai di Jalan Dusun Kenanga, Gang Sahabat, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Jumat (29/7) sore, sekira Pukul 15 00 Wib.
Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, penangkapan pelaku berawal dari keresahan masyarakat Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, karena di Desa mereka sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu Sabu.
Laporan dari masyarakat pun segera ditindaklanjuti oleh Unit l Satnarkoba Polres Binjai dan berhasil diungkap setelah polisi yang menyamar mencoba untuk membeli dengan cara menyerahkan uang tunai sebesar Rp100.000 (Seratus ribu rupiah) kepada pelaku.
"Kasus tersebut berhasil diungkap setelah petugas melakukan undercover buy dengan cara membeli
di depan rumah terduga," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Sabtu (30/7).
Pada saat terduga SR menyerahkan 1 paket narkotika jenis Sabu Sabu, lanjut Iptu Junaidi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga, ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000," tegas Junaidi.
Tidak hanya menggeledah pelaku, Petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga.
"Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya, seperti 1 buah dompet kecil yang berisikan 3 paket plastik klip transparan berisikan Sabu Sabu dan 1 buah skop/sendok, 1 buah plastik hitam berisikan 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah timbangan elektrik," ucap Kasi Humas Polres Binjai.
Interogasi awal pun dilakukan petugas. Akhirnya pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial OG.
"Namun saat dilakukan penangkapan, OG berhasil melarikan diri dan kini statusnya DPO," beber Iptu Junaidi, seraya menambahkan bahwa saat ini terduga SR dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.