Satres narkoba Polres Binjai, melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RIS (30) yang menawarkan narkoba jenis sabu sabu terhadap petugas.
Pria tersebut berhasil diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (22/7/25) malam, sekira pukul 22.00 Wib.
Beberapa barang bukti pun diamankan di TKP dari pria yang mengaku warga Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai tersebut, diantaranya 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,63 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, 17 buah plastik klip transparan, 3 buah pipet modif skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kotak rokok, 1 buah dompet, 1 unit HP merk Vivo, serta 1 unit Sepeda motor merk Honda Scoppy No Pol BK 3892 PBJ.
Tak hanya itu, saat rumah pelaku digeledah, petugas juga mendapati barang bukti lainnya, diantaranya 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,20 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, 1 unit timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip transparan, 1 buah dompet, dan 1 buah kotak tempat penyimpanan narkoba.
Penangkapan tersangka berawal saat tim dibawah pimpinan unit-2, Iptu Alex Pasaribu SH, mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat tentang adanya seorang pria yang akan mengantarkan pesanan narkoba sesuai jumlah orderan pelanggannya.
Hasil penyelidikan petugas di TKP, ditemukan seorang pria yang sedang duduk santai diatas sepeda motornya.
"Saat didekati oleh petugas, pria tersebut mengatakan 'ada pesan bang' dengan spontan saat itu dijawab oleh petugas 'ada bos'. Setelah dijawab, petugas langsung menyodorkan bungkusan rokok, kemudian pria tersebut langsung diamankan serta dilakukan pemeriksaan terhadap isi bungkusan rokok tersebut," ungkap Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Minggu (27/7).
Petugas juga menyambangi rumah pelaku dan ditemukan beberapa barang bukti lainnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RIS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai untuk di proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Polri untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Binjai.
"RIS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati," demikian tegas Kasat Narkoba Polres Binjai.