Terkait penggeledahan yang dilakukan di Kantor PDAM Tirtasari Binjai, Kamis (15/6) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka terkait adanya dugaan pengelolaan keuangan dan penyertaan modal pada tahun 2016-2021.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (16/6).
"Benar, dalam waktu dekat akan ada tersangka yang kita tetapkan," ungkap Adre Wanda Ginting diruang kerjanya.
Untuk itu, pria yang akrab dengan awak media ini meminta doa agar pihaknya dapat bekerja dengan maksimal.
"Mohon doa, biarkan Kasi Pidsus bekerja dulu," pinta Kasi Intel Kejari Binjai.
Disinggung siapakah nantinya yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan keuangan dan penyertaan modal pada tahun 2016-2021 di Perusahaan penyedia air bersih di Kota Binjai tersebut, Adre Wanda Ginting tidak menyebutkan nama atau inisialnya.
"Nanti ya, ada waktunya kita umumkan," demikian ungkap Kasi Intel Kejari Binjai, seraya menegaskan saat ini proses tersebut sudah masuk Sprindik.
Diketahui, tim penyidik Kejari Binjai pada Kamis (15/6) kemarin, melakukan penggeledahan ke Kantor PDAM Tirtasari Binjai yang beralamat di Jalan WR Mongonsidi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Beberapa bundel dokumen pun dibawa tim penyidik dari perusahaan berplat merah tersebut untuk dibawa ke Kejari Binjai.
Tidak hanya di Kantor PDAM Binjai, di hari yang sama, tim penyidik Kejari Binjai yang dibagi dalam 2 tim tersebut juga melakukan penggeledahan di Water Treatment Plant (WTP) atau lokasi pengolahan air bersih yang berada di Marcapada.
Penggeledahsn itu sendiri berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Binjai dengan nomor : 12/PenPid/2023/PN Bnj, serta surat perintah penggeledahan dari Kajari Binjai dengan nomor : Print-609/L2.11/Fd.2/05/2023.