Aksi pencurian yang dilakukan secara nekat di siang bolong mengejutkan warga Aek Kanopan. Seorang pria berhasil menggasak tas dan ponsel dari dalam mobil yang terparkir di depan Indomaret, lalu membobol saldo rekening BRIMO korban senilai Rp53,6 juta.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, pihak Polsek Kualuh Hulu langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH., MH., tim unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE. langsung membentuk tim khusus dan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas akhirnya mengidentifikasi dua nama yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian, yakni Yuda Hasibuan Gunawan alias Yuda dan Muhammad Alfikri Manik alias Fikri.
Tidak butuh waktu lama, pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku dan langsung mengamankan tersangka Yuda Hasibuan alias Yuda.
Dalam proses interogasi, Yuda mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian 1 buah tas dan 1 unit handphone merek Oppo dari mobil Kijang Kapsul bernomor polisi BM 1223 KL yang saat itu terparkir di depan Indomaret Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur.
Lebih mengejutkan lagi, Yuda mengaku bahwa setelah berhasil mencuri ponsel korban, ia bersama rekannya Fikri membuka aplikasi BRIMO di dalam handphone tersebut dan menarik saldo sebesar Rp53.600.000 dari rekening korban.
“Tim kami bergerak cepat melakukan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan sejumlah barang milik korban,” ujar Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi.
Barang bukti yang berhasil ditemukan antara lain satu buah tas sandang warna hitam merek Fashion, BPKB dan STNK mobil Kijang Kapsul BM 1223 KL, satu buah handphone Oppo, KTP atas nama Sumarni, dua buku rekening BRI, dompet hitam merek Polo, dan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna pink tanpa plat nomor yang digunakan saat beraksi.
Sementara itu, tersangka kedua atas nama Muhammad Alfikri Manik alias Fikri masih dalam proses pengejaran oleh tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu. Polisi telah mengantongi identitas dan jaringan tempat persembunyiannya.
Kapolsek AKP Nelson Silalahi menghimbau kepada tersangka Fikri untuk segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat meninggalkan barang berharga di dalam mobil meskipun hanya sebentar.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Yuda kini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu dan akan dijerat dengan pasal pencurian serta pembobolan rekening elektronik sesuai dengan hukum yang berlaku.