Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Terduga pelaku berinisial S alias B (46), yang berdomisili di Jl. Padang Sidempuan, Lingkungan V, Suka Damai, Kel. Sibabangun, Kec. Sibabangun, Kab. Tapteng, di rumahnya, Rabu (28/9/22) sekira Pkl. 17.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP H. Gurning menjelaskan, terduga sudah sering bertransaksi Narkoba dan informasi tersebut dari seorang laki-laki inisial JR yang sudah terlebih dahulu diamankan di hari yang sama ketika hendak transaksi narkotika jenis sabu sabu, yang diperoleh dari T yang disebutkan anak dari S alias B.
"Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan ke kediaman T, namun tidak ditemukan dan personil bertemu dengan seorang perempuan inisial S alias B yang informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba," jelas Gurning.
Setelah melakukan interogasi, personil melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan menemukan 1 (satu) buah termos air warna hitam silver yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
"Terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkannya, dan terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial OOM dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu tersebut yang disita dari terduga pelaku dengan Berat kurang lebih 2,50 gram," sebut Gurning.
Pada kesempatan ini Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan tidak akan berhenti untuk memberantas pelaku narkoba dan berharap masyarakat mau dan tak perlu takut untuk memberikan informasi kepada polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, S alias B beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan diproses sesuai UU No. 35 THN 2009 tentang Narkoba.