Adapun pelaku yang dimaksud adalah Hamidah (48) seorang Ibu Rumah Tangga, dan Heni Iriyanti Nst. Keduanya merupakan warga Dusun II Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Para pelaku yang sudah masuk usia senja ini berhasil diamankan Polisi di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) yang beralamat di Jalan Tambang Minyak No. 02 Kelurahan Bukit Jengkol, Kabupaten Langkat.
Tidak tanggung tanggung, 6 bal daun ganja kering dengan berat lebih kurang 6 Kilogram berhasil diamankan dari kedua pelaku. Bahkan, 1 (satu) unit HP merk Hammer dan uang kontan sebanyak Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) juga ikut diamankan petugas sebagai barang bukti.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP V Simanjuntak, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya tangkapan tersebut.
Dirinya mengatakan, diamankan kedua pelaku berikut barang bukti yang ada berawal saat Kanit Reskrim Ipda Junaidi S, menerima informasi dari Pimpinan Kantor Pos Indonesia yang bernama Hendri.
"Benar, berawal adanya informasi dari Pimpinan PT Pos Indonesia Pangkalan Susu yang mengatakan bahwa pihaknya menemukan 2 Kotak (Paket) di duga berisikan daun Ganja," ungkap AKP V Simanjuntak, Sabtu (22/1) siang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Kapolsek Pangkalan Susu, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Junaidi S, agar segera melakukan penyelidikan informasi tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan 6 bal diduga berisikan daun ganja kering dengan perincian 1 bal untuk dikirim ke Batam, dan 5 bal dikirim ke Malang, Jawa Timur," urainya.
Penyelidikan dan pengembangan pun akhirnya dilakukan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu. Akhirnya diketahui bahwa kedua paket tersebut bernama Hamidah, yang beralamat di Dusun II Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu.
Setelah mengetahui ciri ciri orang yang dimaksud, lanjut Perwira Pertama Polisi ini, ia memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk langsung berangkat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, yaitu sebagai orang yang mengirim kedua paket tersebut ke Kantor Pos Indonesia Pangkalan Susu Pada hari Kamis (20/1) sekira Pukul 08.00 Wib.
"Usai diamankan, terduga pelaku berinisial H mengakui bahwa Paket yang berisikan daun ganja tersebut di peroleh dari temannya yang bernama Juar, yang diterimanya hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib di Desa Paya Tampak," tegas AKP V Simanjuntak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Pangkalan Susu, guna dilakukan proses hukum selanjutnya.